Berita Video
VIDEO Mulai Senin Besok, Polisi Sekat Jalan Fatmawati dan Pangeran Antasari
“Mulai besok pelaksanaannya pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” ujar Wakasat Lantas Jakarta Selatan, AKBP Umi pada Minggu (11/7/2021).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, CILANDAK - Pembatasan mobilitas masyarakat terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Jalan Fatmawati Raya dan Jalan Antasari Raya, Cilandak, Jakarta Selatan akan diterapkan mulai besok, Senin (12/7/2021).
Petugas gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi melakukan penyekatan di kedua kawasan tersebut.
“Mulai besok pelaksanaannya pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” ujar Wakasat Lantas Jakarta Selatan, AKBP Umi pada Minggu (11/7/2021).
Dijelaskan, terdapat sejumlah titik penyekatan di kawasan tersebut, yakni penutupan simpang Fatmawati ke arah Blok M.
Sehingga arus kendaraan di Jalan TB Simatupang dari arah Lebak Bulus dilarang berbelok kiri menuju Jalan Fatmawati Raya.
Para pengendara hanya diperbolehkan melintas lurus menuju Pasar Minggu.
Begitu juga dengan kendaraan dari arah Pondok Labu menuju Blok M.
Seluruh kendaraan dibelokkan menuju Jalan TB Simatupang menuju Pasar Minggu.
Begitu juga dengan Jalan Antasari Raya, seluruh pengendara, terkecuali sektor esensial dan kritikal diputarbalikkan.
Mereka yang diperbolehkan Melintas diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kebijakan itu dilakukan guna mencegah adanya pekerja selain sektor esensial dan kritikal tetap ke kantor di masa PPKM Darurat.
“Syarat agar bisa melewati jalur penyekatan, harus menunjukkan surat-surat, kalau tidak, kami akan putar balik,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 72 titik dari sebelumnya 63 titik.Pihak tersebut menambah tiga titik penyekatan, yaitu di ruas Tol Fatmawati, Jalan Antasari, Jalan TB Simatupang hingga Jalan Raya Cijantung.
Pergerakan masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal yang masih tinggi menjadi alasan penambahan titik penyekatan.
Selain pekerja, perorangan dengan kebutuhan mendesak diizinkan untuk keluar atau masuk Jakarta.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
AKBP Umi mengungkapkan bahwa penyekatan yang berlangsung selama Sabtu (10/7/2021) dan Minggu (11/7/2021) masih tahap sosialisasi. (m31).