Sabtu, 2 Mei 2026

PPKM Darurat

Warga DKI Berlomba-lomba Ajukan STRP, dari Total 18.565, Sebanyak 3.811 Permohonan Ditolak

Warga DKI Berlomba-lomba Ajukan STRP, dari Total 18.565, Sebanyak 3.811 Permohonan Ditolak. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Desy Selviany
Hari keempat PPKM Darurat, para pekerja cukup memperlihatkan ID Perusahaan dan STRP untuk melintasi pos penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan berdasarkan database perizinan/ non perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 9 Juli 2021 pukul 19.00, tercatat total permohonan STRP yang masuk ke pihaknya adalah sebanyak 18.565 permohonan.

"Dari jumlah itu, sebanyak 12.949 STRP diterbitkan, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon, serta 3.811 permohonan STRP ditolak, karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," papar Benni, kepada Warta Kota, Sabtu (10/7/2021).

Ia menjelaskan dari total 18.565 permohonan STRP tersebut, terdapat 18.068 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 497 permohonan untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak.

Baca juga: Bek Persija Jakarta Marco Motta Yakin Italia Mampu Kalahkan Inggris dan Jadi Juara Piala Eropa 2020

"Dari data perusahaan atau Badan Usaha atau Penanggungjawab yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, 5 sektor terbanyak, yaitu 1.067 di Sektor Keuangan dan Perbankan, 994 di sektor Konstruksi, 933 di sektor kesehatan, 908 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi serta 837 di sektor logistik dan transportasi," papar Benni.

Setiap penanggungjawab perusahaan kata Benni mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam. "Mulai dari 5 sampai dengan 20 pekerja," ujarnya. 

Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Pelatih Tira Igor Nikolayevich Kriushenko Liburkan Pemain Sampai 20 Juli Nanti

Lalu kata dia satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak petugas.

"Sementara itu untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak, dengan rincian sebanyak 272 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 156 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 69 permohonan untuk kunjungan duka keluarga," kata Benni.

Benni menegaskan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta, hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO.

Yakni dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya untuk STRP Perusahaan, sementara untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak, bisa diakses selama 24 Jam.

Baca juga: David Yubiantoro Tanpa Pamrih Membantu Tetangga yang Positif Covid-19 di Banjar Wijaya

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 sampai 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya," kata Benni, Sabtu (10/7/2021).

Sementara itu kata dia khusus untuk STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

"STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni.

Ia menjelaskan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. 

Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang. 

Baca juga: Anies Baswedan Optimistis Target Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Bisa Tercapai di Akhir Agustus 2021

“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta" jelas Benni. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved