Kriminalitas

Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Penyerang Anggota Polsek Cilandak Segera Menyerahkan Diri

Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Seorang Penyerang Anggota Polsek Cilandak Segera Menyerahkan Diri. Kombes Azis Andriansyah : Atau Kami Tangkap

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (9/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan delapan pelaku pengeroyokan Anggota Polsek Cilandak yang membubarkan aksi balapan liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2021).

Walau begitu, seorang pelaku diketahui masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saat ini.

Terkait hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah meminta pelaku bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan diri ke polisi. 

“Saya umumkan ada satu lagi yang belum ditangkap. Saya harap orang dimaksud segera menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan atau kami tangkap,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (9/7/2021).

Tetapkan Tiga Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka yang melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian saat hendak membubarkan aksi balapan liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2021) lalu.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berprofesi sebagai pelajar, freelance, dan juru masak.

Mereka terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan, yaitu Michael (26), Gabriella (24), Anastasia (21). 

“tiga orang berstatus tersangka, lima saksi, dan satu daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (9/7/2021).

Lebih lanjut dipaparkannya, kronologi penyerangan berawal saat anggota tengah melakukan patroli di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2021) dini hari.

Anggota yang patroli yang mendapati adanya kerumunan dan aksi balapan liar kemudian berinisiatif membubarkan massa.

Namun tak dinyana, mereka melawan serta menyerang anggota Polsek Cilandak yang bertugas.

Petugas dikeroyok beberapa orang pelaku.

Baca juga: Warga Ciasuk Kabupaten Tangerang Geger, Jenazah Hangus Terbakar Ditemukan di Ladang

“Polisi yang menjadi korban Aiptu Suardi, yang bersangkutan saat itu melaksanakan tugas dan lokasinya nggak jauh dari TKP. Dia merespons informasi masyarakat dan mendatangi lokasi adanya kerumunan dan balap liar,” katanya.

Azis mengatakan tiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka.

Mereka pun diancam hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Gelar Serbuan Vaksinasi, Targetkan 7.000 Orang Tervaksinasi Covid-19

Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 212, 214, 207, hingga 316 KUHP karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya.

“Ini menjadi prihatin, karena sekarang kami sedang menjalankan tugas, pertama PPKM Darurat, kedua penegakan dan disiplin prokes. dan yang paling tidak diterima jajaran anggota kami petugas yang dilawan,” ucap Azis.

“Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jaksel. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar pelaku yang belum tertangkap,” lanjutnya.

Azis menghimbau kepada masyarakat untuk membubarkan warga yang berkerumun dan tidak dispilin saat PPKM Darurat serta melaporkan ke kepolisian. Pihaknya akan menindak tegas hal tersebut. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved