Kriminalitas
Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Penyerang Anggota Polsek Cilandak Segera Menyerahkan Diri
Identitas Sudah Diketahui, Polisi Minta Seorang Penyerang Anggota Polsek Cilandak Segera Menyerahkan Diri. Kombes Azis Andriansyah : Atau Kami Tangkap
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Mereka pun diancam hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Gelar Serbuan Vaksinasi, Targetkan 7.000 Orang Tervaksinasi Covid-19
Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 212, 214, 207, hingga 316 KUHP karena melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya.
“Ini menjadi prihatin, karena sekarang kami sedang menjalankan tugas, pertama PPKM Darurat, kedua penegakan dan disiplin prokes. dan yang paling tidak diterima jajaran anggota kami petugas yang dilawan,” ucap Azis.
“Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jaksel. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar pelaku yang belum tertangkap,” lanjutnya.
Azis menghimbau kepada masyarakat untuk membubarkan warga yang berkerumun dan tidak dispilin saat PPKM Darurat serta melaporkan ke kepolisian. Pihaknya akan menindak tegas hal tersebut. (m31)