PPKM Darurat

PPKM Darurat, 10 Perusahaan Non Esensial di Jakarta Barat Disegel Tak Terapkan Work From Home

Di Jakarta Barat ditemukan 10 kantor yang belum terapkan WFO padahal bukan termasuk perusahaan non esensial

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Satpol PP Jakarta Barat memasang spanduk syarat WFO selama PPKM Darurat 

Ditambahkan Yusri, SD adalah CEO dari PT LMI.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kedua PT ini, juga masih melakukan pengawasan Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus. Karena banyak beberapa laporan dari warga yang melihat langsung perusahaan-perusahaan non esensial dan kritikal yang masih buka," katanya.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved