PPKM Darurat
PPKM Darurat, 10 Perusahaan Non Esensial di Jakarta Barat Disegel Tak Terapkan Work From Home
Di Jakarta Barat ditemukan 10 kantor yang belum terapkan WFO padahal bukan termasuk perusahaan non esensial
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang berhasil ditindak dalam rangka operasi yustisi," ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021)
Akibat penertiban tersebut, seluruh perusahaan yang terjaring operasi yustisi disegel sementara.
"Disegel sementara oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Sebagai informasi, di masa PPKM Darurat ini perusahaan yang tidak berada di sektor esensial dan kritikal diwajibkan untuk melaksanakan work from home (WFH) bagi karyawannya.
Diketahui PPKM Darurat ini telah diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali dari 3-20 Juli 2021.
Adapun dalam penerapannya, tindakan operasi yustisi ini dilakukan dengan tiga cara, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda.
"Tindakannya apa? pertama, teguran tertulis, sanksi sosial, dan ada sanksi denda," kata Yusri.
Tak hanya menyegel sementara 103 perusahaan, Polda Metro Jaya juga menyeret dua perusahaan di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Adapun perusahaan tersebut yakni PT DPI dan PT LMI.
Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakum), Polda Metro Jeya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, dua tersangka dari PT DPI dan satu tersangka dari PT LMI.
"PT DPI yg beralamat di Jalan tanah abang 1, Jakarta pusat. (Tersangka) Pertama inisialnya RRK, dia adalah direktur utamanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).
Yusri melanjutkan tersangka kedua dari PT DPI merupakan manajer human resources atau HR.
"Kemudian yang kedua adalah AHV, ini adalah manajer HR dari PT DPI. Ini dua orang ditetapkan tersangka," katanya.
Sementara untuk PT LMI, Yusri menyebut perusahaan tersebut beralamat di Gunung Sahid, Sudirman Jakarta Pusat.
"Di TKP kedua kita mengamankan lima orang, melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya adalah SD," katanya.