CPNS 2021
KUPAS Perma 1 Tahun 2021, Alur Perjalanan CPNS APP Mahkamah Agung Tahun 2021 Menjadi HAKIM
Kupas Perma 1 Tahun 2021, Berisi Alur Perjalanan CPNS APP Mahkamah Agung Tahun 2021 Menjadi HAKIM. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Formasi jabatan Analis Perkara Peradilan di CPNS 2021 Mahkamah Agung menjadi istimewa karena dialokasikan untuk mengikuti rekrutmen hakim atau rekrutmen calon hakim.
Mahkamah Agung membuka kuota untuk analis perkara peradilan sebanyak 1.540.
278 diperuntukkan bagi lulusan cumlaude.
1.259 bagi formasi.
Baca juga: Dilema Sopir Taksi di Masa PPKM Darurat: Narik Gak Pernah Untung, Gak Narik Pasti Buntung
Lalu 3 kuota untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.
Nah, lalu bagaimanakah proses menjadi calon hakim setelah nantinya terpilih 1.540 CPNS Analis Perkara Peradilan (CPNS APP).
Mari kita kupas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa hanya PNS Analis Perkara Peradilan pengadaan CPNS 2021 yang bisa mengikuti pengadaan hakim.
Dengan demikian, CPNS APP pengadaan tahun-tahun sebelumnya tidak bisa mengikuti rekrutmen calon hakim.
Selain itu, diketahui bahwa proses pengadaan hakim baru akan dilakukan setelah para CPNS APP mendapatkan status PNS APP.
Artinya, proses pengadaan hakim baru akan dilaksanakan sekitar akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023.
Tahapan pengadaan hakim, antara lain :
1. Perencanaan
2. Pengumuman Pengadaan Hakim