Hari Raya Idul Adha
Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi di Ciputat Keluhkan Penurunan Penjualan, Berharap Ada Keajaiban
Kholil menyadari, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Dua pekan menjelang hari raya Idul Adha, sejumlah penjual hewan untuk kurban di Tangerang Selatan (Tangsel) sudah banyak terlihat di pinggir jalan besar.
Salah satunya Kholil (54), pemilik peternakan Intisari Satu.
Kholil sudah mulai penjualan sapi qurban di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kholil menceritakan, penjualan di masa PPKM ini jauh menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Cerita Sopir Taksi saat PPKM Darurat, Narik Seharian Dapat Rp 9 ribu, Jual Anting Anak Buat Makan
Jika biasanya, dalam momentum sama, ia bisa menjual sedikitnya lima ekor sapi, saat ini hanya tiga orang yang memesan sapi miliknya.
"Perkembangannya ada penurunan tahun ini, dari yang biasanya beli lima ekor sekarang hanya tiga," ungkapnya di Ternak Intisari Satu, Ciputat, Tangsel (7/7/2021).
Kholil menyadari, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.
Di sisi lain, dia mengungkapkan. menjelang Idul Adha tahun ini, harga sapi jauh lebih tinggi.
"Pastinya ada peningkatan harga sapi, peningkatannya mulai dari 10 hingga 15 persen,"ujarnya.
Pria yang sudah menjual sapi sejak tahun 1997 ini menjual dua jenis sapi di lapaknya, yakni Sapi Limousin dan Sapi Simental.
Baca juga: PPKM Darurat, Shalat Idul Adha Bisa Dilakukan di Rumah Baik Sendiri atau Berjamaah Begini Caranya
Baca juga: Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Begini Cara Berkurban Online di Baznas
Sapi-sapi tersebut dijual seharga Rp 62 ribu per kilo.
Ia menambahkan, saat ini di perternakan sapi miliknya, setiap pembelian akan diberikan gratis perawatan sapi termasuk ongkos kirim.
Jika dilihat dari ukuran, ia menjabarkan bahwa harga termurah dari sapi di perternakannya berkisar Rp 16 juta sampai Rp 55 juta.
Baca juga: Jelang Idul Adha, DKP3 Kota Bekasi Siapkan 183 Petugas Untuk Cek Kesehatan Hewan Kurban
Kholil berharap, seiring dekatnya hari Idul Adha, ada keajaiban dimana penjualan sapi di lapaknya bisa mengalami kenaikan.
Imbauan salat ied di rumah
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menjadi panduan di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hirarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut.
Baca juga: Terjebak di Jalur Penyekatan, Driver Ojol Ini Pusing Bagaimana Caranya Antarkan Barang Pelanggan
Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya IIdul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.