CPNS 2021
Begini Alur Pengadaan Hakim Bagi Formasi Jabatan Analis Perkara Peradilan MA di CPNS 2021
Begini Alur Pengadaan Hakim Bagi Formasi Jabatan Analis Perkara Peradilan MA di CPNS 2021. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung resmi menggelar pengadaan Calon Hakim melalui jalur formasi jabatan Analis Perkara Peradilan di CPNS 2021.
Total terdapat 1.540 kuota untuk formasi jabatan analis perkara peradilan.
Sebanyak 278 untuk lulusan cumlaude, lalu umum sebanyak 1.259, dan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 3 kuota.
Nah, lalu bagaimanakah proses menjadi calon hakim setelah nantinya terpilih 1.540 CPNS Analis Perkara Peradilan (CPNS APP).
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Massal di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Hari Ini
Aturan menyangkut hal itu tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim.
Dalam peraturan itu, dapat diketahui bahwa proses pengadaan hakim baru akan dilakukan setelah para CPNS APP mendapatkan status PNS APP.
Artinya, proses pengadaan hakim baru akan dilaksanakan sekitar akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023.
Tahapan pengadaan hakim, antara lain :
1. Perencanaan
2. Pengumuman Pengadaan Hakim
3. Pelamaran
4. Pelaksanaan Seleksi
Baca juga: AWAS, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Bakal Dijatuhi Sanksi Pidana
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pendidikan Calon Hakim