PPKM Darurat

5 Hari PPKM Darurat Polisi Masih Temukan Pelanggaran, Kapolres Jakpus akan Tindak Tegas

Hari kelima PPKM Darurat masih ditemukan banyak pelanggaran di kawasan Jakarta Pusat sehingga perlu lakukan penindakan lanjut.

Wartakotalive/Joko Supriyanto
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan banyak pelanggaran selama 5 hari PPKM Darurat 

Meski begitu, Yusri mengucapkan terimakasih ke warga yang saat ini di rumah saja dan menyadari aturan PPKM darurat.

"Sekali lagi terimakasih, karena hari ini drastis turun sekali, volume kendaraan di Jakarta dan tidak seperi Senin kemarin di hari pertama kerja," tambah Yusri.

Baca juga: Hendak Melintas Masuk Ibu Kota, Pengendara Sepeda Motor Diminta Kapolda Telepon Bos untuk WFH

Hal tersebut disampaikan Yusri menandakan sudah banyak masyarakat yang sadar untuk taat PPKM darurat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Walau masih ada satu dua yang membandel," katanya.

Yusri mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan terkait PPKM darurat ini dan sektor mana saja yang boleh keluar rumah bekerja dan mana yang diwajibkan work from home.

"Sektor esensial itu boleh 50 persen work from office. Sementara yang kritikal boleh 100 persen ke kantor. Tapi yang non esensial dan non kritikal sama sekali tidak boleh kerja di kantor. Seratus persen harus work from office," katanya.

Baca juga: Walau Resmi Jadi Tersangka, Bos Perusahaan yang Ditegur Keras Anies Baswedan Tak Ditahan Polisi

Sektor esensial di antaranya adalah keuangan, perbankan, pasar modal, sisi pembayaran, teknologi informasi, komunikasi perhotelan, penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor. 

Selanjutnya sektor kritikal antara lain, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek viral nasional, proyek strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta industri pemenuhan pokok masyarakat. 

"Ini yang sudah kami sampaikan dan sosialisasikan di dua hari pertama PPKM darurat. Tapi hari Senin kemarin di hari pertama kerja, banyak yang non esensial dan non kritikal memaksakan diri bekerja. Sehingga kami putar balik," katanya.

Sejumlah alasan pekerja non esensial dan non kritikal bekerja, di antaranya takut dipecat dan dipaksa masuk pihak perusahaan.

"Untuk itu, kami lakukan penyelidikan mana pihak perkantoran non esensial dan non kritikal yang sampai saat ini tetap buka, dan akan kami tindak. Sementara Pemprov DKI juga memberikan sanksi administrasinya," katanya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved