PPKM Darurat

PPKM Darurat, Kawasan Militer Cijantung Dijaga Ketat Anggota Kopassus

PPKM Darurat, Kawasan Cijantung Dijaga Ketat Anggota Kopassus. Akses keluar masuk menuju kawasan militer itu sementara ditutup

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
PPKM Darurat, Kawasan Militer Cijantung Dijaga Ketat Anggota Kopassus
Istimewa
Suasana penyekatan di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (7/7/2021)

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR REBO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sejak Sabtu (3/7/2021) lalu dipatuhi Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Kawasan Cijantung yang meliputi Jalan RA Fadillah Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur hingga Jalan Hankam, Komplek Brigif yang berbatasan dengan Wilayah Kota Depok, Jawa Barat pun ditutup saat ini.

Penyekatan tersebut diungkapkan Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Martson Marbun dilakukan sejak awal PPKM darurat pada Sabtu (3/7/2021).

Dirinya mengatakan, kawasan militer tersebut bukan ditutup, tetapi masuk dalam kategori penyekatan.

Aparat gabungan lanjutnya akan memeriksa setiap pengendara bermotor yang melintas.

Mereka yang bekerja di perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal tetap diperbolehkan melintas.

"Ia di sana juga kita lakukan penyekatan kepada kendaraan yang melintas," ujar dia Rabu (7/7/2021).

"Kalau mereka bukan dari sektor tersebut kami akan putar balikan," jelasnya.

Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Martson Marbun
Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Martson Marbun (Warta Kota)

Baca juga: Banyak Penyekatan Selama PPKM Darurat, Stok dan Harga Pangan di DKI Jakarta Tetap Stabil

Selain pekerja dari sektor esensial dan kritikal, pengendara dalam kondisi darurat pun diperbolehkan melintas.

Misalnya sedang berduka atau ada kemalangan anggota keluarganya.

"Tetap kita minta bukti kalau pengendara itu sedang berduka atau ada kemalangan," katanya.

Baca juga: Vitamin dan Suplemen Banyak Diburu Warga, Pedagang Pasar Pramuka Justru Kasih Diskon 15 Persen

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat sudah menetapkan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

Penyekatan pun dilakukan seluruh perbatasan DKI Jakarta. (m26)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved