Jumat, 1 Mei 2026

PPKM Darurat

PPKM Darurat Hari Keempat, Pekerja Cukup Tunjukan ID Perusahaan atau STRP di Daan Mogot

Hari keempat PPKM Darurat, pars pekerja yang lewat pos penyekatan Jalan Daan Mogot cukup tunjukan ID Perusahaan atau STRP

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Hari keempat PPKM Darurat, para pekerja cukup memperlihatkan ID Perusahaan dan STRP untuk melintasi pos penyekatan di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/7/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Berbeda dengan Senin (5/7/2021), kini para pekerja sektor esensial dan kritikal yang membawa Surat Tanda Register Pekerja (STRP) dapat melintas di titik penyekatan Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Pantauan Wartakotalive.com, terlihat jumlah kendaraan pribadi mulai berkurang di titik penyekatan tersebut pada hari keempat PPKM Darurat.

Mayoritas kendaraan yang antre kini didominasi truk dan transjakarta.

Sementara kendaraan pribadi tersisa hanya kendaraan motor.

Sebagian pengendara motor itupun mulai menunjukan surat keterangan bekerja di sektor esensial atau kritikal.

Baca juga: Akibat PPKM Darurat, Kemacetan Parah Terjadi di Titik Simpul Penyekatan Tangerang Raya

Mereka ada yang hanya menunjukan ID perusahaan saja atau STRP.

Namun tidak semua yang menunjukan ID Perusahaan dan surat bekerja lolos penyekatan.

Sebagian lagi, diminta putar balik karena saat diperiksa perusahaannya tidak masuk sektor esensial atau kritikal.

"Tadi ada beberapa tanda yang mereka tunjukan seperti kartu tanda pengenal ataupun surat keterangan. Jadi kami seleksi disitu untuk dapat melintas dari Tangerang ke Jakarta," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat penyekatan Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Pemkot Bekasi Pertimbangkan Tambah 16 Titik Penyekatan PPKM Darurat

Ady mengatakan bahwa tanda yang dibawa bisa berupa surat atau ID card perusahaan.

Syaratnya, perusahaan tersebut memang harus masuk sektor esensial atau kritikal.

Sebuah reklame pengumuman besar terpajang di tengah-tengah titik penyekatan. Di reklame itu ditulis sektor apa saja yang dapat melintas ke Jakarta.

Misalnya saja sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan kontruksi.

Kemudian sektor esensial ada IT dan Komunikasi, pasar modal, keuangan, dan sistem pembayaran.

Baca juga: PPKM Darurat Jakarta, Wagub DKI Tanggapi Kritikan Dewan soal Minimnya Sosialisasi STRP

Apabila di luar sektor yang ditentukan pemerintah, maka pengendara diwajibkan putar balik meski membawa surat keterangan bekerja.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved