PPKM Darurat

Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang,Petugas Tutup Tempat Usaha di Cikarang Pelanggar Aturan PPKM

Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Muhammad Azzam
Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan. 

Penutupan akses jalan saat diberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Tiga jalan itu menjadi potensi terjadinya keramaianan.

"Kita adakan pembatasan mobilitas warga dengan menutup akses jalan keluar masuk Kabupaten Bekasi. Termasuk jalan-jalan di dalam kota setiap malamnya," kata Aliyana, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Pemkot Bekasi Pertimbangkan Tambah 16 Titik Penyekatan PPKM Darurat

Baca juga: Catat! Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal 50.000 Peserta di Stadion Patriot Candrabhaga

Tiga titik penutupan jalan dalam kota berada di akses Jalan Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Kapten Sumantri depan Bank BCA.

Kedepan, sejumlah akses jalan dalam kota yang dapat menimbulkan kerumunan juga bakal dilakukan penutupan.

"Mungkin kalau kita gebah para pedagangnya kan agak sulit ya. Mending kita tutup jalannya."

"Otomatis tidak ada yang bisa jajan beli dagangannnya. Nanti termasuk jalan-jalan lain bisa saja kita tutup juga," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada dua pos penyekatan di Kedungwaringin perbatasan Karawang dan Tambun perbatasan Kota Bekasi.

Serta enam titik di kawasan perumahan di daerah Cikarang yang akses jalannya ditutup dan empat titik akses masuk jalan tol juga ditutup.

Baca juga: 3 Hari PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Masih Temukan Banyak Pelanggaran

Baca juga: Banyak Warga Meninggal Dunia Saat Isoman,Pemkot Bekasi Bangun Fasilitas Pemulasaran di Rumah Singgah

Selama pelaksanaan PPKM darurat, petugas akan memperketat keluar masuk kendaraan dan warga yang datang ke Kabupaten Bekasi.

"Jika ada kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi tidak memiliki kepentingan khusus, kita akan memberikan arahan ke pengendara untuk berputar balik."

"Jika memang pengendara memiliki kepentingan, kami akan lakukan pengecekan syarat-syarat dokumentasi untuk masuk ke Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Selain upaya tersebut, pihaknya setiap hari akan menggelar Operasi Yustisi ke rumah-rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat (dine In).

Pemilik usaha, kata Aliyana, akan diarahkan hanya melayani makanan pesan antar (take away).

"Dengan adanya pembatasan mobilitas warga, diharapkan bisa menekan akan kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Aliyana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved