Posko Monas

Tak Hanya Posko Isi Oksigen, Pemprov DKI juga Sediakan Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Monas

Pemprov DKI Jakarta membuka pelayanan pemulasaran jenazah suspek Covid-19 di Monas, Jakarta Pusat.

Warta Kota/Joko Suprianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergerak cepat mengatasi krisis tenaga pemulasaran jenazah Covid-19, dengan menyediakan tenaga tersebut di Monas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka pelayanan pemulasaran jenazah suspek Covid-19 di Monas, Jakarta Pusat.

Lokasinya bersebelahan dengan pos isi ulang oksigen yang mulai beroperasi.

“Ada dua tim di Monas ini, satu untuk oksigen dan satu untuk pemulasaran,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pos Oxygen Rescue di Monas, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Bila Pasien Isolasi Mandiri Meninggal, Polres Bogor Kota Siap Bantu Pemulasaran Hingga Pemakaman

Anies mengatakan, masyarakat melalui puskesmas terdekat dapat melaporkan bila ada warganya yang meninggal dunia dengan suspek Covid-19.

Nantinya, puskesmas akan berkoordinasi dengan tim pemulasaran jenazah yang ada di Monas untuk segera ke lokasi.

“Jadi kalau ada panggilan dari puskesmas, maka tim ini akan langsung berangkat melakukan pemulasaran sampai pemakaman. Dan itu bukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, tapi petugas Satpol PP dan BPBD,” ujarnya.

Anies mengatakan, pemerintah daerah sengaja memberdayakan Satpol PP dan BPBD sebagai petugas pemulasaran dan pemakaman untuk mempercepat proses penanganan jenazah.

Baca juga: LSM Somasi Antar Jemput Pasien dan Jenazah Covid-19 Gratis

Pasalnya, jumlah kematian warga akibat pandemi Covid-19 terus meningkat, sehingga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI kuwalahan menanganinya.

“Bila ada kebutuhan, tadi satu boks untuk kebutuhan pemulasaran. Orangnya ada, alatnya ada jadi langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan pemulasaran dan dibawa ke pemakaman,” katanya.

Menurut Anies, petugas pemulasaran hanya menerima laporan dari puskesmas dalam pelayanan ini.

Baca juga: 53 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Padurenan Bekasi Dalam Sehari

Karena itu, bagi RT dan RW yang mendapati warganya meninggal dunia dengan suspek Covid-19, hendaknya melapor kepada petugas untuk ditindaklanjuti.

“Di sini dapatnya dari kelurahan dan dari puksesmas untuk permintaannya. Karena ketika dikonfirmasi, mereka membutuhkan untuk pemulasaran,” ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved