PPKM Darurat
Nekat Buka saat PPKM Darurat, Lima Tempat Pangkas Rambut Ditutup Satpol PP Jakarta Timur
"Sesuai dengan aturan PPKM darurat, pengusaha yang bukan bergerak dibidang esensial dan kritikal harus tutup," ujar dia kepada Wartakotalive.com.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG --- Hari ketiga PPKM darurat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan penindakan kepada lima tempat pangkas rambut di kawasan Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).
Para pangkas rambut asli garut (Asgar) ini masih nekat buka saat PPKM darurat.
Kasat Pol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, para pengusaha tempat pangkas rambut ini angat riskan penyebaran Covid-19.
Sehingga pihaknya melalukan penindakan dengan cara melakukan penutupan.
"Sesuai dengan aturan PPKM darurat, pengusaha yang bukan bergerak dibidang esensial dan kritikal harus tutup," ujar dia kepada Wartakotalive.com.
Pihaknya memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik pangkas rambut di sana.
Jika nanti masih tetap buka sampai tanggal 20 Juli, maka akan dikenakan sanksi denda.
"Hari ini kita lakukan pendataan dan kalau besok tetap buka, kita langsung sanksi denda atau penutupan permanen," ucapnya.
Menurut dia, penindakan itu sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
Kemudian, ada Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Kemudian kita melakukan penindakan diperkuat oleh intruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19 di pulau Jawa Dan Bali," katanya.
Baca juga: Penyekatan di Jalan Bintaro Utama 3 Pondok Aren Tangsel Diwarnai Aksi Protes Para Pengendara Motor
Baca juga: Jalan Daan Mogot Disekat Jalan Perkampungan Juga Ditutup Pengendara Kesulitan Cari Jalur Alternatif
Baca juga: Harga Pengisian Tabung Oksigen Meroket, Dua Hari Lalu Masih Rp 30 Ribu Kini Rp 75 Ribu Per Tabung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/satpol-pp-tindak-tempat-pangkas-rambut-di-pulogadung.jpg)