Jumat, 24 April 2026

CPNS 2021

CPNS 2021, Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA dengan Peminat Sedikit

CPNS 2021 buka lowongan lulusan SMA, berikut ini daftar instansi yang bisa dipilih dan instansi dengan sedikit peminat

sscndaftar.bkn.go.id
Ilustrasi -- Dibuka lowongan CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK, ada 10 instansi yang buka 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA SMK sederajat dengan peminat paling sedikit.

  • Basarnas: Juru Mudi, Masinis kapal, Mualim kapa
  • Kemenhub: Petugas apron movement control (Avsec)
  • Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: Teknisi peralatan dan mesin
  • Damkar tiap daerah: Petugas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran
  • Penerbang
  • Kerani

Perlu diingat, 10 formasi CPNS 2021 untuk lulusan SMA/SMK dengan peminat paling sedikit, yang ada di atas, berdasarkan dari pendaftaran CPNS tahun-tahun sebelumnya.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

10. Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved