PPKM Darurat
Sejumlah Tempat Makan di Pamulang Tangsel Langgar PPKM Darurat
Dari hasil monitoring dan penegakan kali ini, masih didapati pedagang kaki lima dan tempat makan yang belum disiplin
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Hari pertama penerapan PPKM darurat, Sabtu (3/7/2021), sejumlah tempat makan bertenda atau pedagang kaki lima dan kafe di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, masih kedapatan beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 20.00.
Bukan itu saja, para pedagang juga diketahui melayani konsumen makan ditempat, yang merupakan melanggar ketentuan PPKM darurat.
Hal itu diketahui dari hasil operasi penegakan PPKM Mikro darurat yang dilakukan aparat tiga pilar Pamulang, yakni Polsek Pamulang, TNI dan Kecamatan Pamulang.
Operasi digelar di kawasan Pasar Kita di Jalan Pajajaran, Kelurahan Pamulang Barat, dan Jalan Setiabudi, Pamulang Timur di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu malam.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat Tempat Makan di Tangsel Lewati Batas Jam Operasi & Layani Makan di Tempat
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sasaran penegakan adalah terhadap pedagang kaki lima, warung kuliner, kafe, kedai kopi, dan warung tenda kaki lima yang beroperasi melewati batas waktu pukul 20.00, serta melayani makan di tempat.
"Dari hasil monitoring dan penegakan kali ini, masih didapati pedagang kaki lima dan tempat makan yang belum disiplin. Saat petugas gabungan datang, mereka bergegas mengemasi dagangan, kursi dan meja, untuk menghentikan operasi," kata Sujarwo kepada Warta Kota, Sabtu (3/7/2021) malam.
Menurut Sujarwo, pihaknya yakni tiga pilar Kecamatan Pamulang, solid dan konsisten dalam upaya menegakan aturan guna menekan sebaran Covid 19.
Baca juga: Pengendara Tak Taat Prokes Saat PPKM Darurat, Petugas Posko Pencegatan Batu Ceper: Denda 50 Ribu!
"Karenanya mereka kami hentikan operasionalnya dan pengunjung dibubarkan. Selain itu, kami juga berikan sanksi sosial kepada 3 warga yang melanggar karena tidak memakai masker, berupa push up," kata Sujarwo.
Sujarwo memastikan pihaknya atau tiga pilar akan terus melakukan operasi serupa dan memonitoring penegakan PPKM darurat di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: PPKM Darurat, Kawasan Lampiri Duren Sawit Dijaga Ketat Aparat Gabungan 24 Jam
"Kami juga akan terus memberikan imbauan ke warga yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk memutus penyebaran Covid-19," katanya.
Selain itu kata Sujarwo pihaknya juga mengimbau warga, pedagang dan pelaku usaha agar mentaati dan mematuhi aturan dan ketentuan dalam PPKM darurat ini.
"Ini demi kebaikan kita bersama, agar penyebaran Covid-19 bisa kir tekan," katanya.(bum)
pelanggar PPKM Darurat
PPKM Darurat Tangsel
Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo
Pasar Kita di Jalan Pajajaran
Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari, Mulai dari Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Manajemen Bandara Soekarno-Hatta Catat PPKM Darurat Picu Lonjakan Eksodus WNA pada 2021 |
![]() |
---|
Cegah Lonjakan Kasus Covid19, Warga Kota Tangsel Setuju Diterapkan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru |
![]() |
---|
Ibu Kota Berstatus PPKM Level 2, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Hingga 50 Persen dari Total Kapasitas |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1, 62 Karaoke di Ibu Kota Diizinkan Beroperasi Kembali |
![]() |
---|