PPKM Darurat
Pengendara Tak Taat Prokes Saat PPKM Darurat, Petugas Posko Pencegatan Batu Ceper: Denda 50 Ribu!
Para pengendara tersebut di berikan denda sebesar Rp 50.000, karena tidak menerapkan kewajiban prokes dalam berkendara, yaitu memakai masker.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Petugas Posko pencegatan Batu Ceper, hari ini memberikan sanksi kepada 15 pengendara yang melintasi di wilayah perbatasan Ibukota DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Pemimpin pos pengecekan Batu Ceper Kompol Mbarep Susilo menjelaskan, para pengendara tersebut di berikan denda sebesar Rp 50.000, karena tidak menerapkan kewajiban prokes dalam berkendara, yaitu memakai masker.
"Selain memeriksa pengendara yang tidak melengkapi persyaratan menuju Kota Tangerang, target operasi juga kami fokuskan kepada pengendara yang tidak mentaati protokol kesehatan," ujar Kompol Mbarep Susilo di Pos Cek Poin Batu Ceper, Tangerang, Sabtu(3/7/2021) malam.
Lebih lanjut Kompol Mbarep Susilo mengatakan, operasi Aman Nusa II ini dilakukan untuk menyaring pengendara yang berasal dari Jakarta menuju Tangerang, dalam rangka memperketat PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat Tempat Makan di Tangsel Lewati Batas Jam Operasi & Layani Makan di Tempat
Pengendara yang di persilahkan melintasi cek poin tersebut, hanya masyarakat yang memiliki surat keterangan bekerja di Kota Tangerang.
"Secara selektif kami akan mengecek satu persatu pengendara, apakah yang bersangkutan dapat mendatangi Kota Tangerang. Hal tersebut kami lakukan, untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata Mbarep Susilo.
Pada hari pertama PPKM Darurat, lebih dari 50 persen pengendara dari arah Jakarta diarahkan untuk memutar balik kendaraan mereka, karena tidak dapat menunjukan persyaratan yang dibutuhkan.
Baca juga: CATAT! Ini Penyesuaian Operasional dan Layanan Bandara AP II saat PPKM Darurat Jawa - Bali
Petugas gabungan yang betugas di titik cek poin berjumlah 18 orang, yang tediri dari Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Batu Ceper, Satpol PP dan Dishub Kota Tangerang.
Petugas gabungan tersebut silih berganti melakukan pencegatan terhadap para pengendara setiap dua jam sekali.
"Setiap dua jam kami bergantian dengan personil yang lain agar dapat rehat terlebih dahulu, sampai nanti kami rasa situasi mulai landai," lanjut Mbarep.
Baca juga: Kena Razia PPKM Darurat, Pedagang Soto Khas Betawi Mengaku Belum Dapat Sosialisasi Jam Operasional
Melalui pantauan Wartakotalive.com, hingga pukul 21.30 WIB, pengendara yang tidak menggunakan masker dalam berkendara baik mobil ataupun motor, bergantian dihentikan petugas untuk diberi himbauan mematuhi protokol kesehatan.
Terlihat pembatas jalan berwarna orange atau Barier sepanjang 10 meter berada ditengah jalan.
Petugas berdiri di sisi kanan, kiri dan juga tengah jalan yang dibatasi barier untuk memeriksa satu persatu pengendara yang melintas.(m28)
