Pedagang Kaki Lima dan Warga yang Kongko di BKT Dibubarkan Petugas dari Polsek Duren Sawit

Warga yang sedang menikmati kopi di pinggir kali juga ikut dibubarkan karena berkerumun tanpa jaga jarak dan memakai masker.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Petugas dari Polsek Duren Sawit membubarkan pedagang kaki lima yang mangkal di Jalan Inspeksi Banjir Kali Timur (BKT), Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, DUREN SAWIT - Polsek Duren Sawit membubarkan sejumlah pedagang yang mangkal di sepanjang Jalan Inspeksi Banjir Kali Timur (BKT), Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/7/2021) malam.

Para pedagang yang ada di sana langsung menggulung terpal saat mendengar sirine mobil Polsek Duren Sawit.

Warga yang sedang menikmati kopi di pinggir kali juga ikut dibubarkan karena berkerumun tanpa jaga jarak dan memakai masker.

Menggunakan alat pengeras suara, Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Aktadivia terus memberi imbauan agar pedagang menutup lapaknya.

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kasus Harian Covid-19 di Jakarta Kembali Tembus Rekor

Sedangkan pengunjung diminta pulang ke rumahnya karena angka penyebaran Covid-19 sedang tinggi.

"Kepada para pedagang segera menutup lapaknya karena sekarang waktu sudah menunjukan waktu pukul 21.30 WIB," kata Rensa menggunakan alat pengeras suara.

Pedagang kemudian mematikan listrik yang ada dilapaknya.

Mereka memindahkan barang dagangannya ke karung, gerobak dan boks kecil.

Para pedagang tidak ada yang melakukan perlawanan saat petugas berikan imbauan.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Meski Sulit, Pedagang Makanan Minuman di Jakarta Siap Ikuti Aturannya

"Karena ini yang kami lakukan untuk keselamatan semua warga di Duren Sawit," ucap Rensa.

Rensa menerangkan, untuk hari berikutnya para pedagang tidak boleh berjualan selama penerapan PPKM darurat.

Jika masih nekat, maka pihaknya akan melakukam penindakan kepada pedagang.

Namun, yang berhak memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM darurat adalah Satpol PP Kecamatan Duren Sawit.

"Jadi sektor non esensial akan tidak boleh melakukan kegiatan," jelas dia.(m26)

Baca juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaga dan Sekat 63 Titik Jalan, Ini Rinciannya

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved