Virus Corona
DAFTAR Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ivermectin Rp 7.500 per Tablet
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 membuat harga obat-obatan naik tak teratur.
Penulis: Mochammad Dipa |
"Akan kami tindak dengan jelas dan tegas, karena ini masalah kemanusiaan."
"Kita ngurus oksigen aja udah pusing, karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali."
"Dan jangan sampai ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu, apalagi mengambil keuntungan dari keadaan ini, harga dibikin wajar, dan peraturan Menteri Kesehatan ini harus jadi acuan," papar Luhut.
Baca juga: Lebih 300 Jenazah Dimakamkan Pakai Protap Covid-19 pada 2 Juli, Anies: Ini Bukan Angka Statistik
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Budi mengatakan, dalam keputusan Menteri Kesehatan tersebut, ada 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19, dan sudah diatur harga eceran tertingginya (HET).
“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Berikut ini rincian 11 jenis obat yang telah diatur HET-nya:
Nama Obat Satuan HET (Rp)
1. Favipiravir 200 mg Tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg Injeksi Vial Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp 26.500
4. Intravenous
Immunoglobulin 5 persen
50 ml Infus Vial Rp 3.262.300
5. Intravenous