PPKM Darurat
PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Pemkot Jaksel Tunggu Arahan Pemprov DKI Jakarta
PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Pemkot Jaksel Tunggu Arahan Pemprov DKI Jakarta. Berikut Selengkapnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, CILANDAK - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pemprov DKI Jakarta resmi diterapkan mulai dari 3-20 Juli 2021.
Terkait hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PPKM Darurat,” ungkap Isnawa Adji pada Jumat (2/7/2021).
Ditemui terpisah, Camat Cilandak Mundari, mengatakan pihaknya akan melaksanakan PPKM Darurat bersama tiga pilar, yakni Satpol PP, TNI, dan Polri.
Mundari berharap, masyarakat dapat mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat itu seiring melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu belakangan ini.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemkot Jaksel Tak Berikan Sosialisasi Khusus kepada Pengelola Mal dan Pelaku Usaha
“Kami akan melaksanakan PPKM darurat dengan 3 pilar, yakni Satpol PP, TNI, dan polri. Tentunya kami minta kepada masyarakat untuk patuh, karena sosialisasi sudah gencar dari media,” ujar Mundari.
“Teman-teman yang di lapangan, yang akan melaksanakan tugas juga bisa bersikap baik, jadi semua harus berjalan dengan baik. Saya rasa kalau ingin sama-sama keluar cepat dari Covid-19, harus ikuti aturan,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Tempat Isi Ulang Tabung Oksigen di Koja Diserbu Warga
Bahkan, Mundari tak segan akan memberikan denda bila masyarakatnya mengulang kesalahan usai diperingatkan.
“Tentu ada aturannya, nanti satpol pp akan menjalankan aturan tersebut. Kalau sebelumnya diperingatkan dulu, lalu setelah itu mengulang kembali, kena denda. Kami tidak mengharapkan adanya denda. Namun, masyarakat harus patuh,” tambah Mundari. (m31)