PPKM Darurat

PPKM Darurat, Pemkot Jaksel Tak Berikan Sosialisasi Khusus kepada Pengelola Mal dan Pelaku Usaha

PPKM Darurat Diberlakukan, Pemkot Jaksel Tak Berikan Sosialisasi Khusus kepada Pengelola Mal dan Pelaku Usaha. Berikut alasannya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menerima secara simbolis masker di Kelurahan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM , SEMANGGI - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan tidak ada sosialisasi khusus yang dilakukan, terhadap pengelola mal dan pelaku usaha yang akan terdampak, saat penerapan PPKM darurat ini.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, saat dikonfirmasi Warta Kota pada Jumat (2/7/2021).

"Mereka pasti sudah memantau dari media-media, baik cetak dan elektronik," kata Isnawa.

Sehingga katanya tidak ada sosialisasi langsung atau khusus kepada mereka.

"Informasi di Medsos juga lebih ampuh menyebar," kata Isnawa.

Baca juga: Kabar Baik, 37 Orang Warga RW 09 Warakas Telah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Seperti diketahui Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021.

Kebijakan ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, salah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut, yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup selama PPKM darurat.

"Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Shin Tae-yong akan Segera Kembali ke Indonesia Setelah Selesai Jalani Pengobatan di Korea Selatan

Sementara terkait kegiatan makan di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal tak bisa melayani makan di tempat (dine in).

Menurut Luhut semua usaha terkait makanan dan minuman hanya diizinkan beroperasi untuk menerima layanan pesan antar atau delivery/take away.

Namun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk beroperasi. 

Hanya saja, jam operasionalnya terbatas menjadi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," katanya.

Luhut berharap, pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM Jawa-Bali selama 18 hari dapat menekan penularan Covid-19 yang saat ini mencapai lebih dari 20.000 kasus setiap harinya.

"Kami berharap, dalam PPKM darurat, bisa kita turunkan kasus harian Covid-19, mungkin di bawah atau dekat 10.000," kata Luhut.

Diketahui, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia tercatat bertambah 24.836 kasus pada Kamis (1/7/2021).

Angka tersebut merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak awal pandemi terjadi di Tanah Air.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.203.108 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved