Virus corona

Kapolri Perintahkan Jajarannya Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggar Prokes PPKM Darurat

Melalui operasi Aman Nusa II, dia meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan segala bentuk strategi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19

Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan Pandemi Covid-19 melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Kepolisian RI (Polri) akan menjadi salah satu institusi yang turut andil mengimplementasikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diteken Presiden Joko Widodo.

PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021, guna menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, aparat kepolisian akan mengerahkan seluruh upaya untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 ini.

"Polri juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan Pandemi Covid-19 melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T," tutur Sigit melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut orang nomor satu di Institusi Bhayangkara itu mengatakan, upaya yang dilakukan yakni satu di antaranya dengan menggiatkan penindakan kepada masyarakat yang tak patuh prokes melalui operasi yustisi.

Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga tengah menggencarkan program vaksinasi melalui sentra vaksin presisi yang digelar di beberapa titik.

"Penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi dan membantu akselerasi program vaksinasi Nasional melalui gerai vaksinasi presisi dan vaksinasi massal," ucapnya.

Melalui operasi Aman Nusa II, dia meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan segala bentuk strategi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Besok kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini," ujarnya.

Presiden Joko widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, pada Kamis, (1/7/2021).

PPKM tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi.

Dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessment situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved