Virus Corona

Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Kata Terlambat, Maju Terus

Menurut Gus Muhaimin, PPKM darurat sudah tepat diputuskan oleh pemerintah, agar laju penyebaran Covid-19 bisa segera terkendali.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Gus Muhaimin, PPKM darurat sudah tepat diputuskan oleh pemerintah, agar laju penyebaran Covid-19 bisa segera terkendali.

Meski begitu, dia mengingatkan implementasi kebijakan ini harus dioptimalkan.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

"Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal," kata Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut PPKM Darurat terlambat diterapkan oleh pemerintah.

Menurut Gus Muhaimin, tidak ada kata terlambat dalam penanganan wabah.

Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas

Terlebih, sejak virus ini pertama kali teridentifikasi, ahli virus dan dokter di Indonesia dan dunia telah berusaha keras.

"Tidak ada kata terlambat, pokoknya maju terus."

"Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat, dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini," tutur Gus Muhaimin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Gus Muhaimin mengingatkan, upaya keras pemerintah agar Covid-19 tidak menjangkiti lebih banyak rakyat Indonesia, harus terus dilakukan dan didukung.

Kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat, lanjutnya, tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah serta support dari masyarakat.

"Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM Darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat," ucap Gus Muhaimin.

Baca juga: Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Kami Siap Melaksanakan

Gus Muhaimin mendorong masyarakat menaati kebijakan ini dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat.

Dia menegaskan, esensi kebijakan ini adalah membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

"Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama."

Baca juga: Tugasnya di KSP Berakhir, Donny Gahral Adian: Saya akan Tetap Mengabdi kepada Jokowi dan NKRI

"PPKM Darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya," cetusnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberlakukan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini isi lengkap pernyataan Jokowi:

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.

Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru, yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini.

Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.

Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya.

Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Om Santi Santi Santi Om.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 543.468 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 381.455 (17.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 253.939 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 173.033 (8.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 77.235 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 70.520 (3.4%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 64.232 (3.3%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 60.459 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 57.124 (2.7%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 51.186 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 50.217 (2.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 36.271 (1.7%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 36.076 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 28.763 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 25.924 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 25.741 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 21.672 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 21.192 (1.0%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.980 (1.1%)

ACEH

Jumlah Kasus: 19.246 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 18.416 (0.9%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 16.261 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 14.669 (0.6%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 13.645 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 13.050 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 12.999 (0.7%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 12.861 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 11.374 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 10.739 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 10.131 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 8.492 (0.4%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.847 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.832 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 5.223 (0.2%). (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved