Virus Corona
Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Kata Terlambat, Maju Terus
Menurut Gus Muhaimin, PPKM darurat sudah tepat diputuskan oleh pemerintah, agar laju penyebaran Covid-19 bisa segera terkendali.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Gus Muhaimin, PPKM darurat sudah tepat diputuskan oleh pemerintah, agar laju penyebaran Covid-19 bisa segera terkendali.
Meski begitu, dia mengingatkan implementasi kebijakan ini harus dioptimalkan.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga
"Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal," kata Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut PPKM Darurat terlambat diterapkan oleh pemerintah.
Menurut Gus Muhaimin, tidak ada kata terlambat dalam penanganan wabah.
Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas
Terlebih, sejak virus ini pertama kali teridentifikasi, ahli virus dan dokter di Indonesia dan dunia telah berusaha keras.
"Tidak ada kata terlambat, pokoknya maju terus."
"Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat, dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini," tutur Gus Muhaimin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021
Gus Muhaimin mengingatkan, upaya keras pemerintah agar Covid-19 tidak menjangkiti lebih banyak rakyat Indonesia, harus terus dilakukan dan didukung.
Kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat, lanjutnya, tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah serta support dari masyarakat.
"Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM Darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat," ucap Gus Muhaimin.
Baca juga: Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Kami Siap Melaksanakan
Gus Muhaimin mendorong masyarakat menaati kebijakan ini dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat.
Dia menegaskan, esensi kebijakan ini adalah membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.
"Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama."
Baca juga: Tugasnya di KSP Berakhir, Donny Gahral Adian: Saya akan Tetap Mengabdi kepada Jokowi dan NKRI
"PPKM Darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya," cetusnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberlakukan PPKM Darurat, pada 3-20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini isi lengkap pernyataan Jokowi:
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melesat Jadi 60, Jateng, Jabar, dan Jakarta Membara
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,
Saya ingin menyampaikan satu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya.
Seperti kita ketahui, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru, yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini.
Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Kemaritiman dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.
Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya.
Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Om Santi Santi Santi Om.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 543.468 (23.4%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 381.455 (17.2%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 253.939 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 173.033 (8.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 77.235 (3.8%)
RIAU
Jumlah Kasus: 70.520 (3.4%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 64.232 (3.3%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 60.459 (2.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 57.124 (2.7%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 51.186 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 50.217 (2.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 36.271 (1.7%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 36.076 (1.8%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 28.763 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 25.924 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 25.741 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 21.672 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 21.192 (1.0%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 20.980 (1.1%)
ACEH
Jumlah Kasus: 19.246 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 18.416 (0.9%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 16.261 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 14.669 (0.6%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 13.645 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 13.050 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 12.999 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 12.861 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 11.374 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 10.739 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 10.131 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 8.492 (0.4%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.847 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.832 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 5.223 (0.2%). (Vincentius Jyestha)