Virus Corona

Darurat Covid-19, Asimilasi Narapidana di Rumah Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak.

KOMPAS.COM / SHUTTERSTOCK
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly menerbitan Permenkumham 24/2021, menggantikan Permenkumham 32/2020.

Isinya, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 26 Kapolri dari Masa ke Masa, Awalnya Dijabat Jenderal Bintang Tiga

Karena, ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA."

"Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard lewat keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Warga Bekasi Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya Saat Isolasi Mandiri, Sempat Sesak Napas

Ia mengungkapkan, perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah.

Namun, juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Perubahan dilakukan pada pasal 11 ayat (3) huruf d, terkait narapidana penerima asimilasi, dan pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021

Yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya, dan anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan."

"Kami jug aberharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah."

Baca juga: Jokowi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Kami Siap Melaksanakan

"Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” terang Reynhard.

Di awal pandemi, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hasilnya, 55.929 narapidana dan 1.415 Anak menerima hak integrasi, dan 69.006 narapidana dan anak menerima hak asimilasi di rumah.

Baca juga: Tugasnya di KSP Berakhir, Donny Gahral Adian: Saya akan Tetap Mengabdi kepada Jokowi dan NKRI

Pasca-dikeluarkannya Permenkumham 32/2020, sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 543.468 (23.4%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 381.455 (17.2%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 253.939 (11.3%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 173.033 (8.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 77.235 (3.8%)

RIAU

Jumlah Kasus: 70.520 (3.4%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 64.232 (3.3%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 60.459 (2.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 57.124 (2.7%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 51.186 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 50.217 (2.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 36.271 (1.7%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 36.076 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 28.763 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 25.924 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 25.741 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 21.672 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 21.192 (1.0%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.980 (1.1%)

ACEH

Jumlah Kasus: 19.246 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 18.416 (0.9%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 16.261 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 14.669 (0.6%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 13.645 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 13.050 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 12.999 (0.7%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 12.861 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 11.374 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 10.739 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 10.131 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 8.492 (0.4%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.847 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.832 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 5.223 (0.2%). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved