PPKM Mikro

PSBB Kota Depok Diperpanjang 29 Juni-5 Juli, Kembali Ada Pembatasan dari Mini Market, Pasar

Pemkot Depok memperpanjang masa PSBB selama dua minggu mulai 29 Juni-5 Juli 2021 untuk mencegah meluasnya kasus Covid-19

istimewa/HO
Ilustrasi -- PSBB Kota Depok diperpanjang lagi dari 29 Juni - 5 Juli 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemkot Depok memperpanjang masa PSBB selama dua minggu mulai 29 Juni-5 Juli 2021. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan kedelapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional pra adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kebijakan tersebut diperbarui untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, kebijakan tersebut berlalu selama satu pekan mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, BKD Kota Depok Tutup Layanan Tatap Muka Selama Tiga Hari

Dikutip Wartakotalive.com dari pusat informasi Covid-19 Kota Depok, saat ini ada 59.774 pasien positif Covid, pasien yang dirawat 7.942, sedangkan yang sembuh ada 50.771 orang.

Daerah paling tinggi kasusnya ada di Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis. 

Info lebih lanjut bisa klik TAUTAN INI 

Terdapat 17 poin yang ditetapkan sebagai ketentuan dari pembatasan aktivitas masyarakat.

1. Tempat kerja atau perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

2. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100 persen.

Dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Disertai pembatasan kapasitas pengunjung paling banyak sebesar 30 persen. Anak-anak  dibawah lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area tersebut.

4. Operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved