PPDB

Berikut Ini 11 Link dari Dinas Pendidikan untuk Pendaftaran PPDB Jenjang Sekolah Dasar di Kota Depok

PPDB tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok berlangsung pada awal Juli mendatang.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
ppdbdkijakarta
Ilustrasi - PPDB 2021 kali ini, para calon siswa mendaftarkan diri melalui online atau daring. 

"Juknis dituangkan dalam  Peraturan Gubenur maupun Peraturan Bupati/Walikota," katanya.

Hampir semua daerah menurut Retno menjalankan ketentuan jalur zonasi PPDB dengan kuota 50 persen sesuai ketentuan minimal dalam Permendikbud tentang PPDB.

"Hanya saja ada modifikasi daerah seperti jalur prestasi ditambahkan Hafiz Quran seperti di Kota Bekasi, jalur Luar Kota di Bogor, jalur tenaga kesehatan yang menangani covid di wilayah tersebut dan jalur anak guru yang hanya boleh mendaftar di sekolah tempat sang guru mengajar atau bertugas," paparnya.

“Menurunnya jumlah pengaduan PPDB tahun 2021 bisa jadi karena sudah banyaknya kanal pengaduan PPDB yang dibuat oleh Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah,"

"bahkan dari level posko sekolah-sekolah yang terdekat dengan rumah-rumah calon peserta didik. Pelaksanaan PPDB 2021 hingga 6 Juli 2021,” tambah Retno.

Hasil Pengawasan PPDB 2021 Di Tiga Provinsi

Retno menjelaskan Tim Pengawasan PPDB 2021 sudah  melakukan pengawasan langsung ke sejumlah daerah, yaitu DKI Jakarta, Kota Denpasar (Bali), kota Bogor dan Kota Bekasi (Jawa Barat).

Posko PPDB yang didatangi langsung yaitu Posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta, Posko PPDB di SMAN 30 Jakarta, SMAN 3 Denasar, SMAN 4 Denpasar, SMPN 19 Kota Bogor, dan SMPN 4 Kota Bekasi. .

Secara umum, pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah yang diawasi sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

Petunjuk teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Gubenur, Peraturan Walikota/Bupati, Surat Keputusan Walikota/Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan daerah.   

Petunjuk teknis PPDB umumnya sudah sesuai dengan Permendikbud No. 1/2021, di mana daerah membuka empat jalur.

Yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, jalur prestasi dan jalur zonasi dengan kuota yang juga sesuai dengan ketentuan minimal dalam Permendikbud PPDB.  

"Hanya  saja ada sejumlah tambahan modifikasi dengan tanpa mengubah jalur, misalnya di kota Bogor yang  jalur afirmasi memberikan kuota untuk anak tenaga kesehatan khusus penanganan covid-19,"

"Dengan syarat orang tuanya bekerja di Rumah Sakit khusus covid dan letak RS nya harus di kota Bogor."

"Sementara di kota Bekasi, untuk jalur prestasi membuka kuota untuk peserta didik yang hafiz Quran," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved