Virus Corona Jabodetabek

Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Melonjak, Bima Arya Perintahkan ASN Pemkot Bogor WFH Sepekan

Bima Arya menjelaskan lebih detail terkait WFH 100 persen ASN yang akan diterapkan selama sepekan ke depan mulai, Selasa (29/6/2021).

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Dok. Pemkot Bogor
Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Melonjak, Bima Arya Perintahkan ASN Pemkot Bogor WFH Sepekan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kasus positif Covid-19 di Kota Bogor melonjak, Bima Arya Perintahkan ASN Pemkot Bogor WFH Sepekan

Kota Bogor dalam fase darurat Covid-19. Timgkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan semakin menipis.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menetapkan kebijakan sebagai salah satu langkah menangani lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu, Bima Arya menggelar zoom meeting membahas persiapan pelaksanaan Work From House (WFH) ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Senin (28/6/2021).

Didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah, Bima Arya menjelaskan lebih detail terkait WFH 100 persen ASN yang akan diterapkan selama sepekan ke depan mulai, Selasa (29/6) hingga Senin (5/7).

"Data-datanya sangat mengkhawatirkan, saya sudah sampaikan semua bahwa kalau tidak ada langkah-langkah signifikan ini akan kolaps semua, kita tidak tahu apa akan ada pemandangan seperti di Bekasi atau bahkan di India," ujar Bima Arya di Balai Kota Bogor.

Baca juga: Pemkot Kota Bogor Dapat Bantuan 20 Peti Jenazah dari Kadin, Bima Arya Sebut Fase Emergency

Bima Arya mengatakan, ia pun memperhitungkan harus ada pembatasan yang lebih ketat, alias perlu kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk itu, ASN Kota Bogor harus menjadi contoh melalui kewenangan 100 persen Work From Home atau Kerja dari Rumah.

"Jadi mulai Selasa besok sampai tujuh hari kedepan semuanya WFH 100 persen. Terkecuali, Dinkes, RSUD, Satpol PP, BPBD, Dishub, UPTD pemakaman, pertamanan, persampahan, DPMPTSP, kecamatan, kelurahan dan bagian pengadaan barang jasa," jelasnya.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dari 100 persen WFH ini yakni, pimpinan unit kerja harus menunjuk petugas piket.

Baca juga: Dinkes Kota Bogor Sebut 82 Santri Ponpes Bina Madani Sembuh dari Covid-19, 11 Santri Masih Perawatan

Hal ini agar pelayanan, koordinasi internal maupun eksternal dengan instansi provinsi dan pusat tetap terhubung.

Ia pun menegaskan, semua program prioritas jangan sampai terbengkalai. Sebut saja, lelang Suryakencana, Masjid Agung, Alun-alun Kota Bogor, semuanya harus berjalan.

"Jadi satu dua minggu WFH itu bukannya tidak ngapa-ngapain atau tidak ada kegiatan, kegiatan di kantor dibatasi, kalau bisa online, online saja, tapi jika harus ke lapangan betul-betul penting, silahkan," imbuhnya.

Ia menambahkan, bagi pegawai yang tidak mendapatkan tugas khusus, maka harus tetap di rumah, karena WFH bukan berarti tidak kerja, tidak jalan-jalan ke luar rumah karena ini bukan liburan.

"Bagi pegawai yang WFH, jika ada pekerjaan mendesak agar berkoordinasi dengan atasan langsung. Sekali lagi, WFH bukan berarti berhenti, semua tetap berjalan, diatur, kalau perlu ke lapangan silahkan, diatur semuanya program prioritas tetap berjalan," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved