PPDB Banten

Ombudsman Sebut Temuan Kekacauan PPDB Banten Mencerminkan Kemunduran Tata Kelola Pendidikan

"Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah.

Editor: Dedy
zoom-inlihat foto Ombudsman Sebut Temuan Kekacauan PPDB Banten Mencerminkan Kemunduran Tata Kelola Pendidikan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Orang tua murid di Banten berkerumun dan panik saat tahu server PPDB down alias tak berfungsi, Senin (21/6/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 tingkat SD, SMP, SMA atau sederajat di wilayah Provinsi Banten.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan menyebut sampai dengan hari dari hasil pemantauan dan pengawasan pihaknya memperoleh sejumlah temuan.

"Website PPDB online untuk tingkat SMA yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bermasalah. Dampaknya, sistem PPDB online tidak bisa diakses oleh masyarakat maupun sekolah," ujar Dedy kepada Wartakotalive.com, Minggu (27/6/2021).

Selain tidak bisa diakses, masalah yang muncul dalam sistem online tahun ini antara lain terdapat laman tertentu yang tidak bisa ditampilkan (informasi penting bagi pendaftar).

Laman monitoring hasil sementara tidak update (informasi tidak realtime) sehingga menyulitkan pendaftar untuk mengambil keputusan atau tindakan. 

"Misalnya untuk mengganti pilihan apabila hasil sementara menunjukkan tidak diterima di pilihan pertama dan kedua. Ketidaksinkronan data yang diinput pendaftar dengan data keluaran dari sistem," ucapnya.

Contoh peserta dalam daerah malah dinyatakan luar daerah.

Kemudian kesulitan akses bagi operator sekolah yang di antaranya bertugas melakukan verifikasi sehingga terjadi pelambatan proses.

"Kendala sistem online terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat atau terakhir. Upaya perbaikan yang dilakukan sejak hari pertama masih belum dapat mengatasi permasalahan yang dikeluhkan pendaftar dan tidak membuat sistem berjalan dengan stabil," kata Dedy.

Akibat kendala pada pendaftaran online dan kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendatangi sekolah hingga Kantor Dinas guna memperoleh penjelasan maupun melakukan pendaftaran secara offline.

Masyarakat menghabiskan lebih banyak energi, biaya, dan waktu.

Meski pendaftaran offline memang dimungkinkan sejak awal bagi yang memiliki keterbatasan mendaftar secara online, namun kendala pada sistem online membuat kerumunan meningkat akibat banyak yang ingin melakukan pendaftaran di sekolah yang dirasa lebih pasti dan aman.

Sekolah pun kesulitan mengantisipasi dan memberlakukan protokol kesehatan.

"Walaupun diberlakukan sistem online, masyarakat tetap diwajibkan mengantarkan berkas pendaftaran secara fisik ke sekolah. Pada dasarnya, verifikasi berkas bisa dilakukan setelah dikeluarkan pengumuman (diberlakukan bagi yang sudah dinyatakan diterima). Hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Dinas melalui integrasi data pendidikan dan kerja sama dengan Dinas terkait. Akibatnya, masyarakat masih tetap mengantre untuk meminta legalisasi dokumen kependudukan," paparnya.

Dedy juga mengungkapkan tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB maupun yang tercantum dalam regulasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved