UMKM
Hasil Audit BPK, Penerimaan Dana BLT UMKM 2021 Tidak Tepat Sasaran Ada Data Orang Meninggal
Temuan BPK penerimaan dana BLT UMKM 2021 tidak tepat sasaran sehingga ditemukan data yang tidak sesuai
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rangkaian verifikasi penerima BPUM atau BLT UMKM secara berjenjang agar penerima tepat sasaran.
Program BPUM merupakan upaya pemerintah mendukung usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM), Arif Rahman Hakim, menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat penerima BPUM tak sesuai kriteria.
Pernyataan Arif itu terkait dengan hasil audit Pemeriksaan BPK Semester II 2020 soal pelaksanaan BPUM.
Ia mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari laporan awal hasil pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM 2021 Tahap Pertama Lewat BRI dan Mengecek Secara Online
Baca juga: Cara Cek BLT UMKM 2021 di BRI dan BNI untuk Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta
Rekomendasi temuan per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.
Menurutnya, faktor penerima BPUM atau BLT UMKM tidak tepat sasaran, antara lain yakni:
1. Belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM.
2. Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sehingga, dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan, telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.
Baca juga: Panduan Cara Mendaftar dan Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Cukup Siapkan KTP
Ia menyampaikan, dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan, program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.
Hasil survey menyebut, 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp 300 Juta.
Survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi Covid-19.
Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan.
Survei juga menyatakan, 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha, dan membayar pekerja.
“Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dalam masa pandemi Covid-19."
"Dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan, sehingga sejalan dengan tujuan program BPUM,” jelas Arif.
Penerima BLT orang sudah meninggal
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, banyak masalah yang terjadi dalam penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Dari hasil audit BPK, penyaluran BLT UMKM yang bermasalah sebesar Rp1,18 triliun.
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP 2020, Rabu (23/6/2021), penyebabnya adalah ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan, serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.
"Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima," tulis laporan tersebut.
Baca juga: Kapan Pencairan BLT UMKM Tahap 2? Berikut ini Cara Cairkan Dana Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI
Lebih detailnya, sebanyak 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.
Lalu sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar.
Kemudian penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.
Ada juga penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar, dan BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.
BPK juga menemukan BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan BPOM kepada penerima yang sudah meninggal sebanyak 38.278 penerima dengan total dana sebesar Rp91,86 miliar.
Kemudian, BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta, dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan. Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta.
Ditemukan juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.
Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikan dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp 23,56 miliar.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui memang ada pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke Program BLT UMKM.
Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.
"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (01/p4/2021).
(Tribunnews.com/Nuryanti/KompasTV)