Berita Video
VIDEO : Dirlantas PMJ Ungkap Pengecualian Dalam Pembatasan Mobilitas di Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pengecualian aturan pembatasan mobilitas yang dilakukan di Jakarta
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai Senin (21/6/2021) malam ini pukul 21.00, akan menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di 10 titik atau 10 kawasan di Jakarta.
Pembatasan itu berarti di 10 kawasan tersebut setiap kendaraan yang masuk dibatasi secara selektif atau ditutup bagi kendaraan yang dianggap tidak berkepentingan.
Penutupan atau pembatasan secara selektif dilakukan mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 setiap harinya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Ibu Kota Melonjak, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPKM Mikro
Kebijakan ini diterapkan mulai Senin (21/6/2021) malam ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia juga menjelaskan pengecualian atas pemberlakuan aturan ini.
Simak Video Berikut :
Selain itu, sering terjadi juga pelanggaran Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca juga: Tren Kasus Positif Covid-19 Kota Bogor Meningkat, Kapolresta Bogor Kota Perkuat PPKM Mikro RTRW
Dalam Kepgub 759 Tahun 2021 disebutkan bahwa semua tempat usaha, tempat hiburan, cafe, restoran dan kegiatan laiinya mesti berhenti atau tutup pada pukul 21.00 WIB.
Namun di 10 kawasan itu banyak tempat usaha dan tempat hiburan yang buka sampai lewat tengah malam.
"Karenanya di 10 kawasan itu kami lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM, mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 setiiap harinya mulai malam ini," kata Sambodo.
Sepuluh kawasan yang akan diterapkan pembatasan mobilitas itu adalah:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunamarwan dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Jalan Sabang (Jakpus)
5. Cikini Raya (Jakpus)
6. Jalan Asia Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
9. Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk
"Kemudian saat melaksanakan penutupan, akan ada spanduk atau plang, yang menyatakan bahwa kawasan ini dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jakam pada masa PPKM," kata Sambodo.
Sambodo menyatakan ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan saat pembatasan dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sambodo-soe-0605.jpg)