Berita Jakarta
PKL di Pasar Kaget Cengkareng Timur Dilarang Berjualan, Jika Nekat Disemprot Cairan Disinfektan
"Rencananya sore ini akan kami sosialisasikan ke para pedagang. Selebaran akan kami sebar ke para PKL," ujar Ardih dikonfirmasi Senin (21/6/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG --- Selama dua pekan pedagang kaki lima (PKL) di pasar kaget Cengkareng Timur dilarang berdagang.
Apabila melanggar, petugas akan menyemprotnya dengan cairan disinfektan.
Informasi itu awalnya didapat dari surat edaran yang viral di media sosial.
Dalam surat yang ditandatangani Lurah Cengkareng Timur Ardih Muhur tertulis larangan PKL berjualan.
Para PKL di antaranya dilarang berjualan di sekitar kawasan RSUD Cengkareng RW 10, Jalan Baru (JB) RW 14, PRC RW 14, Jalan H Lengkong CBD RW 14, City Park RW14, City Resort RW14, Cengkareng Timur.
Terhitung pelarangan berlaku mulai Senin (21/6/2021) hingga Minggu (4/7/2021).
Lurah Cengkareng Timur Ardih Muhur membenarkan informasi tersebut.
Ardih mengatakan bahwa pelarangan itu turun langsung dari tiga pilar yakni Wali Kota Jakarta Barat, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Dandim 0503/JB.
"Rencananya sore ini akan kami sosialisasikan ke para pedagang. Selebaran akan kami sebar ke para PKL," ujar Ardih dikonfirmasi Senin (21/6/2021).
Ardih mengatakan, pelarangan PKL berjualan selama dua pekan lantaran kasus Covid-19 di kawasan itu yang mulai merangkak naik.
Belum lagi, kerap terjadi kerumunan di kawasan itu meski sudah dibubarkan.
Kata Ardih, akan ada sekira 200 PKL yang terdampak akibat kebijakan tersebut.
Namun, ia meminta pengertian para PKL.
Terlebih saat ini rumah sakit dan ruang isolasi Covid-19 sudah mulai penuh.
Ardih memastikan bahwa ia akan bertindak tegas terhadap PKL yang membandel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/surat-edaran-larangan-berjualan-bagi-pkl.jpg)