Senin, 13 April 2026

Virus Corona Jakarta

Kasus Covid-19 Meledak, DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Ketat

Kasus Covid-19 Meledak, DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Ketat. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta minta Anies Baswedan kembali berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat seperti halnya September 2020 lalu.

Langkah tersebut diyakini dapat mengatasi ledakan Covid-19 saat ini, karena pemerintah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ekstrem.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakart Mujiyono mengatakan, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan PSBB ketat demi menekan laju Covid-19.

Apalagi kebijakan itu telah tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

“Kemudian galakkan operasi penegakan prokes dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, TNI dan Polri,” ujar Mujiyono berdasarkan keterangannya pada Senin (21/6/2021).

Baca juga: Cek Lima Destinasi Super Prioritas, Minggu Ini Sandiaga Uno Work From Magelang

Menurutnya, pengawasan dan penindakan prokes dapat dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi memicu penularan.

Di antaranya perkantoran atau tempat kerja, tempat wisata, rumah ibadah, moda transportasi, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), fasilitas pelayanan kesehatan, area publik dan sebagainya.

“Pemprov juga harus melakukan gerakan swab PCR massal selama PSBB melalui peningkatan secara drastis jumlah tes yang dilakukan. Bahkan Pemprov harus mempercepat pelaksanaan vaksinasi kepada warga yang beraktivitas di Jakarta,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Baca juga: Dianugerahi Keindahan Alam, Kampung Galung Diyakini Sandiaga Uno Mampu Bangkit Lewat Sektor Parekraf

Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta diminta memperbanyak lokasi mandiri.

Antara lain dengan menyewa hotel, apartemen, rumah susun atau memanfaatkan aset pemerintah daerah yang ada di lingkungan RW dan kelurahan.

Tentunya, pengawasan pasien di lingkungan RW dan kelurahan dilakukan oleh petugas yang terlatih, demi menekan penularan virus kepada yang lain.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Sandiaga Uno Ingatkan Prokes untuk Kepulihan Parekraf dan Ekonomi Nasional

“Kapasitas rumah sakit untuk penanganan Covid-19 juga harus ditingkatkan, bangun kerja sama dengan pemerintah daerah lain, pemerintah pusat hingga pemerintah dari 21 kota di dunia yang menjadi sister city DKI Jakarta, untuk dapat memberikan dukungan penyediaan sarana prasarana dan tenaga kesehatan yang diperlukan,” jelasnya.

Kata dia, Pemerintah DKI tidak bisa bekerja sendiri sehingga diperlukan partisipasi dari semua pihak.

Upaya untuk meningkatkan peran masyarakat melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga perlu difasilitasi dengan memberikan berbagai fasilitas dan dukungan yang diperlukan.

Peran para tokoh itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti gerakan 3M.

“Jangan lupa lakukan sinkronisasi APBD Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 dan APBD 2020 agar memberikan dukungan anggaran bagi upaya penanganan gelombang kedua pandemi Covid-19,” ungkapnya. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved