Pelanggaran Prokes
Petugas Gabungan Tegur Pengelola Cafe dan Tempat Makan di Pamulang karena Pelanggaran Prokes
Jajaran Polsek Pamulang dan petugas gabungan lain menggelar razia ke sejumlah cafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Sejumlah cafe dan tempat makan di Pamulang, Tangerang Selatan, kedapatan menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan physical distancing atau protokol kesehatan (prokes) saat beroperasi, Sabtu (19/6/2021) malam.
Karenanya petugas gabungan dari 3 pilar Kecamatan Pamulang melakukan peneguran keras terhadap para pengelola cafe dan tempat makan.
Petugas juga melakukan pembubaran kerumunan dengan menyuruh para pengunjung pulang.
Baca juga: Kapok Terpapar Covid-19 Seusai Liburan, Pemuda Tangsel: Tetap Jaga Prokes, Filternya Kita Sendiri
Hal itu dikatakan Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo yang memimpin langsung operasi yustisi prokes, Minggu (20/6/2021).
"Kami lakukan teguran dan membubarkan pengunjung yang menimbulkan kerumunan," kata Sujarwo.
Ia menjelaskan dalam operasi itu strong poin atau lokasi rawan gangguan kamtibmas dan keramaian atau kerumunan adalah Pasar Kita di Jalan Pajajaran Raya,
Kelurahan Pamulang Barat serta Ruko Pamulang Permai Witana Harja di Jalan Siliwangi Raya, Kelurahan Pamulang Barat.
"Kami berikan teguran kepada pengelola Pasar Kita dimana didapati tempat-tempat jajan di sana, masih belum jaga jarak. Serta kami imbauan pengunjung yang selesai makan tidak nongkrong namun segera pulang," kata Sujarwo.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Sandiaga Uno Ingatkan Prokes untuk Kepulihan Parekraf dan Ekonomi Nasional
Selain memberikan himbauan penerapan Prokes Covid 19, kata Sujawo pihaknya juga membubarkan kerumunan di beberapa cafe dan tempat makan di Pasar Kita dan Ruko Pamulang Permai Witana Harja di Pamulang Barat.
"Kami juga membagikan 150 masker kepada warga masyarakat Pamulang dalam kesempatan itu," katanya.
Sujarwo menjelaskan patroli mobile 3 pilar ini dalam rangka Operasi Yustisi menekan sebaran Covid 19 dan Cipta kondisi guna antisipasi gangguan kamtibmas dan mengantisipasi kerumunan di wilayah hukum Polsek Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kami kerahkan 46 personel gabungan dari Polsek, TNI dan Satpol PP," katanya.
Sasarannya kata dia lokasi rawan kerumunan dan mendatangi lokasi yang digunakan nonton bareng pertandingan sepak bola.
Baca juga: Seluruh Rumah Sakit Sudah Penuh Pasien, Wali Kota Bekasi: Hanya Satu Caranya, Terapkan Prokes
"Juga lokasi rawan 3C yakni curat, curas dan curanmor, rawan tawuran dan rawan gesekan antar Ormas," ujarnya.
Sujarwo memastikan bahwa pihaknya akan melakukan operasi ini secara berkala untuk menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu kata dia, petugas juga akan terus memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan ke masyarakat
"Imbauan agar disiplin 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas di tempat umum," katanya.