Minggu, 19 April 2026

Pemerintahan Jokowi

Pemerintah Ubah Ketentuan Libur Bersama 2021 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Ada perubahan pengaturan cuti bersama bagi PNS pada hari keagamaan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah menjadi sehari saja

Wartakolive.com/Galih
Pemerintah meniadakan libur bersama untuk Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula 2 hari menjadi 1 hari saja pada 11 Agustus 2021 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah libur nasional keagamaan di sisa tahun ini untuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 yang kasusnya melonjak dalam dua pekan terakhir.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, lewat SKB tiga menteri itu, pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.

 "Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: JADWAL Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Usai Dipangkas Lagi, Tak Ada Cuti Natal

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.

Ia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam Kepres tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada 2021.

Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu, yang Terlambat Didenda 5 Persen

Cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah."

"Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi Keppres tersebut.

Baca juga: Darmizal Tuding Sosok Ini yang Jerumuskan SBY Daftarkan Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN.

Para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," imbuh Keppres yang sama.

Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan di Jakarta dan telah diteken Jokowi pada 9 April 2021.

Sementara, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah kembali dipangkas pemerintah:

Libur nasional

1 Januari

Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari

Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April

Wafat Isa Al Masih

1 Mei

Hari Buruh Internasional

13 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah

26 Mei

Hari Raya Waisak 2565

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

20 Juli

Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah

11 Agustus

Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

20 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

Cuti bersama:

12 Mei (Hari Rabu)

Hari Raya Idul Fitri.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved