Pemerintahan Jokowi
Pemerintah Ubah Ketentuan Libur Bersama 2021 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Ada perubahan pengaturan cuti bersama bagi PNS pada hari keagamaan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah menjadi sehari saja
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah libur nasional keagamaan di sisa tahun ini untuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19 yang kasusnya melonjak dalam dua pekan terakhir.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, lewat SKB tiga menteri itu, pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: JADWAL Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Usai Dipangkas Lagi, Tak Ada Cuti Natal
Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.
Ia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Dalam Kepres tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada 2021.
Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu, yang Terlambat Didenda 5 Persen
Cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah."
"Dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Darmizal Tuding Sosok Ini yang Jerumuskan SBY Daftarkan Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI
Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN.
Para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," imbuh Keppres yang sama.
Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan di Jakarta dan telah diteken Jokowi pada 9 April 2021.
Sementara, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 dihapus.
Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah kembali dipangkas pemerintah:
Libur nasional
1 Januari
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
11 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
20 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti bersama:
12 Mei (Hari Rabu)
Hari Raya Idul Fitri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/libur-bersama-untuk-tahun-baru-islam.jpg)