Berita Depok
Ada Tujuh Sekolah Baru Tingkat SMP Negeri Bakal Dibangun di Kota Depok, Berikut Ini Daftar Lokasinya
Penambahan tujuh SMP Negeri di Kota Depok, dibenarkan langsung oleh Mohammad Thamrin selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Rencananya, Pemerintah Kota Depok akan menambah tujuh SMP Negeri baru di Kota Depok, pada tahun ajaran 2021-2022.
Diketahui, penambahan tujuh SMP Negeri di Kota Depok bertujuan untuk menambah daya tampung siswa pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP.
Mengenai penambahan tujuh SMP Negeri di Kota Depok, dibenarkan langsung oleh Mohammad Thamrin selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok.
Dikatakan Mohammad Thamrin, dari tujuh sekolah yang dibangun tersebut, masing-masing memiliki kapasitas sebanyak lima kelas atau rombongan belajar (rombel).
Baca juga: Jumlah Sekolah Masih di Bawah 30 Persen, Pemerintah Kota Depok Siap Mendirikan Tujuh SMP Negeri Baru
Baca juga: GAWAT, Biaya Sekolah dan Kuliah Bisa Mahal Jika PPN Pendidikan Benar-benar Diterapkan
Baca juga: Empat Sekolah di DKI Tak Jadi Gelar PTM, Berbagai Alasan Muncul Salah Satunya Ada Guru Positif Covid
Sejauh ini, Thamrin mengatakan Pemerintah Kota Depok baru memiliki daya tampung SMPN di bawah 30 persen atau hanya ada sebanyak 26 sekolah.
"Semoga bisa bertambah lebih dari 30 persen dari lulusan SD/MI yang ada," paparnya Thamrin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/6/2021).
Diketahui, tujuh sekolah baru dibangun di Kota Depok yakni:
- SMPN 27 di Kecamatan Cimanggis
- SMPN 28 di Kecamatan Cimanggis
- SMPN 29 di Kecamatan Cipayung
- SMPN 30 di Kecamatan Pancoran Mas
- SMPN 31 di Kecamatan Cilodong
- SMPN 32 di Kecamatan Sukmajaya
- SMPN 33 di Kecamatan Sukmajaya
Beberapa dari sekolah-sekolah tersebut nantinya akan dibangun di lahan sekolah yang sebelumnya dimerger atau digabung pengelolaannya.
Akan tetapi, tambahnya, jika sekolah yang memiliki lahan luas, maka pembangunannya akan dilakukan secara terpisah.
“Khusus untuk SMPN 30 yang berada di samping Stadion Merpati, kami bangun SMPN tematik olahraga."
"Karena kami ingin anak-anak yang punya bakat minat di bidang olahraga," tuturnya.
Disdik Kota Depok Buka PPDB Non Formal Tanpa Batasan Usia
Selain buka penerimaan peserta didik baru (PPDB), tahun ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga buka PPDB bagi sekolah pendidikan nonformal atau SPNF.
Pembukaan terhadap SPNF ini bertujuan tak lain untuk dapat memfasilitasi masyarakat yang putus sekolah.
Sehingga, diharapkan di Kota Depok tak ada lagi siswa yang tak dapat menamatkan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok Satibi mengatakan, SPNF terdiri atas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
PPDB untuk jenjang pendidikan ini dimulai pada 14 Juli - 25 September 2021.
"PPDB SPNF prinsipnya sama dengan pendidikan formal, yang asasnya objektif, transparan, dan akuntansi," paparnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/6/2021).
Satibi memaparkan, SPNF menerima siswa pada jenjang setara dengan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan juga sekolah menengah atas (SMA).
Dari PPDB SPNF ini, Satibi mengaku ada Berbeda dengan PPDB di sekolah formal, yakni waktu pendaftaran lebih fleksibel.
Selain itu, umur tak menjadi masalah bagi siapapun yang ingin menyelesaikan sekolah di SPNF.
"Tidak ada batasan umur, siapapun yang putus sekolah bisa mendaftar," akunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok Bambang Pramudiyono menambahkan, persyaratan untuk paket A setara SD.
Yaitu akte kelahiran, KTP bagi yang sudah memiliki dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan paket B setara SMP berupa fotokopi ijazah SD/ MI/ paket A yang dilegalisir, KTP bagi yang sudah memiliki, dan KK.
Kemudian untuk paket C setara SMA, dibutuhkan persyaratan berupa fotokopi ijazah SMP/Mts/paket B yang dilegalisir.
Syarat lainnya adalah KTP bagi yang memiliki, dan KK.
"Kami mengimbau agar pemilihan lembaga PKBM sesuai zonasi atau terdekat dengan tempat tinggal peserta didik," paparnya.
Sekolah di Masa Pandemi, Daring atau Tatap Muka? Ini Jawaban Kemendikbudristek
Metode pendidikan yang akan diterapkan pada masa pandemi Covid-19 mulai tahun ajaran baru 2021/2022 menjadi perdebatan tersendiri.
Sebagian orangtua ingin anaknya belajar di rumah saja, sementara yang lainnya tidak keberatan putra putrinya mulai kembali belajar di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pihaknya berupaya bijak menyikapi pemenuhan hak pendidikan anak terkait dualisme sikap orang tua.
Koordinator PMP dan Kerja Sama PAUD-Dikdasmen Kemendikristek, Katman akui pemerintah pertimbangkan faktor keamanan, keselamatan serta tumbuh kembang dan psiko sosial anak’ sebagai prioritas utama.
"Pelayanan pendidikan pada masa pandemi, satuan pendidikan harus melayani dua menu, menu pembelajaran tatap muka terbatas dan menu pembelajaran jarak jauh,” kata Katman.
“Sehingga dua-duanya dilayani dan sudah semestinya orang tua memiliki kebijakan untuk putra-putrinya," ujarnya dalam dialog KPCPEN - FMB9 bertema Kiat Sehat Belajar di Sekolah dan di Rumah, Kamis (10/6/2021).
Pada kesempatan itu juga, Psikolog Seto Mulyadi berpendapat bahwa dalam hal jenis pembelajaran untuk siswa didik masa pandemi yang terpenting adalah soal komunikasi.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto, pihak sekolah dan orang tua harus memiliki komunikasi yang efekti antara pihak sekolah dan orang tua.
"Orangtua akan merasa khawatir bila tidak ada informasi yang lengkap dan jelas tentang kondisi sekolah atau kesiapan sekolah," katanya.
Seto menambahkan, stakeholder dunia pendidikan dapat berempati dengan situasi yang dihadapi orangtua.
Karena, mereka pada dasarnya akan mengedepankan hak-hak anak ketika berada dalam lingkungan satuan pendidikan.
Terkait hal tersebut, Seto mengapresiasi langkah salah satu sekolah di Bogor, Jawa Barat, yang berikan edukasi kepada orangtua melalui penyebaran informasi terkait situasi di sekolah.
Pendidikan adalah salah satu hak asasi anak yang harus dipenuhi.
Dalam situasi pandemi ini, sektor pendidikan menghadapi masa sulit dengan berbagai problematika yang sulit untuk diabaikan.
Pada saat metode daring dinilai tepat untuk memastikan anak didik mendapatkan haknya dengan baik, pada saat itu pula, metode yang dimaksud menimbulkan persoalan baru.
Selain keterbatasan akses teknologi, dan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, pemerataan infrastruktur baik listrik dan infrstruktur digital, menjadi hambatan utama bagi anak didik yang tinggal jauh di pedalaman.
Itulah sebabnya, sejumlah pihak berharap agar benturan kepentingan dalam kebijakan metode pendidikan yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2021/2022, ditujukan sepenuhnya guna menunaikan kewajiban negara.
(Wartakotalive.com/VIN/JHS)