Berita Video

VIDEO PPDB DKI, Sejumlah Orang Tua Terkendala Memasukan Data Pada Jalur Afirmasi

Pada jalur prestasi lalu, ada sekira 400 aduan atau kendala yang ditampung oleh Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Sejumlah orang tua calon siswa SMA Negeri jalur afirmasi tahap satu alami kendala saat pendaftaran. Mayoritas mereka terhambat dalam memasukan data calon siswa.

Ketua panitia posko PPDB Jakarta Barat wilayah II Ramelan mengatakan bahwa saat ini pendaftaran calon siswa jalur afirmasi masih berlangsung.

Pendaftaran sudah dimulai sedari Senin (14/6/2021) sampai Sabtu (19/6/2021).

Posko PPDB di Jakarta Barat wilayah II sendiri dibuka di SMA Negeri 78 Jakarta.

Sekira 10 petugas disediakan untuk melayani orang tua calon siswa yang terkendala dalam melakukan pendaftaran PPDB secara daring.

Di antara petugas itu ialah dua call center, dua petugas dukcapil, dan dua pengawas Posko PPDB online.

Ramelan mengatakan sejauh ini, pengaduan orang tua siswa ke Posko PPDB jalur Afirmasi jauh lebih sedikit ketimbang jalur prestasi.

Pada jalur prestasi lalu, ada sekira 400 aduan atau kendala yang ditampung oleh Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat.

Namun di jalur afirmasi tahap 2 ini hanya sekira 50 aduan di tampung selama tiga hari dibuka.

Kemungkinan kata Ramelan karena jalur afirmasi kali ini, situs PPDB tidak alami gangguan seperti saat jalur prestasi pekan lalu.

Sehingga aduan yang diterima hanya terkait kendala memasukan data calon siswa.

"Sebenarnya proses pendaftaran saja, sementara ini alhamdulillah terjawab dan di layani dengan baik," tuturnya.

Diketahui jalur afirmasi dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.

Selain itu, proses penerimaan jalur ini juga dibagi menjadi dua jenis berdasarkan jenjang pendidikan, yakni jenjang SD dan jenjang SMP/SMA/SMK.

Berikut CPDB yang menjadi prioritas pertama dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 1 jenjang SMP/SMA/SMK:
1. Anak asuh panti
2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
3. Anak pemegang KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 6 SD/9 SMP.
4. Penyandang disabilitas (2 peserta didik per rombongan belajar).

Adapun CPDB yang menjadi prioritas kedua dan mendaftar pada jalur afirmasi tahap 2 jenjang SMP/SMA/SMK adalah:
1. CPDB pemegang KJP Plus.
2. CPDB yang terdaftar dalam DTKS.
3. Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
4. Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved