Kamis, 16 April 2026

PPKM Mikro

Dua Kafe di Menteng Disegel karena Langgar Jam Operasional

Semalam Satpol PP bersama tiga pilar melakukan pemantauan antisipasi kerumunan termasuk melakukan pengecekan di sejumlah kafe dan restoran.

Penulis: Joko Supriyanto |

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG -- Dalam upaya menekan kasus Covid-19 yang mengalami kenaikan, Satpol PP Jakarta Pusat bersama tiga pilar melakukan pengecekan tempat usaha dan restoran antisipasi kerumunan.

Tak hanya tempat usaha restoran dan kafe, beberapa pedagang kaki lima (PKL) di sekolah wilayah pun juga diberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang ada.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya semalam bersama tiga pilar melakukan pemantauan antisipasi kerumunan termasuk melakukan pengecekan di sejumlah kafe dan restoran.

Video: Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Tower 8 Wisma Atlet Siap Digunakan

"Semalam kami sama Polri dan TNI bergerak lakukan penindakan. Masih saja kita dapati pedagang, restoran cafe yang melanggar. Belum lagi adanya kerumunan yang kita bubarkan di sejumlah titik," kata Bernard Tambunan, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Bernard kegiatan pengawasan ini dilakukan secara serentak di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat menyusul meningkatkan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

Untuk itu pihaknya kembali melakukan pengawasan sekaligus imbauan.

Baca juga: Covid-19 Meningkat Lagi, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan untuk Kegiatan di Rumah Ibadah

Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Stok Plasma Konvalesen di PMI Kabupaten Bekasi Habis

"Kita tahu akhir-akhir ini kasus Covid-19 kembali naik. Kita ingin masyarakat kembali tertib dan tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Dari pengawasan itu, Bernard menyebut ada beberapa pelanggaran yang ditemukan.

Pihaknya pun terpaksa harus memberikan sanksi teguran tertulis hingga penyegelan sementara selama tiga hari kedepan setelah disegel.

Wakil Camat Menteng, Suprayogi mengatakan, ada dua kafe di Kawasan Menteng yang dilakukan penyegelan sementara oleh petugas.

Baca juga: Posternya Trending Topic dan Dapat Komentar Miring di Twitter, Begini Tanggapan UI

Dua Kafe itu adalah Jakarta Coffee House dan Beer House.

"Jadi kita berikan sanksi karena menyediakan makan di tempat hingga pukul 23.00 WIB. Padahal dalam aturan hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," katanya

Saat ditemukan pun, masih ada aktivitas dine in di lokasi kafe itu. Ada sebanyak 6 orang yang berada di lokasi.

Sehingga pihaknya pun langsung meminta pengujung itu membubarkan diri, dan petugas pun akhirnya memberikan sanksi

Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Stok Plasma Konvalesen di PMI Kabupaten Bekasi Habis

"Memang masih Ada pengunjung makan di sana. Terus langsung kita lakukan penyegelan 3x24 jam guna memberikan efek jera," ucapnya. (JOS).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved