Artis Tersangkut Narkoba

Anji Manji Simpan Biji dan Batang Ganja hingga Buku tentang Ganja di Box Speaker dan Kotak Masker

Musisi Anji Manji diketahui menyimpan narkoba jenis ganja dan beberapa ekstra ganja saat ditangkap polisi, Jumat (11/6/2021) malam.

Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Musisi Anji Manji diketahui menyimpan narkoba jenis ganja dan beberapa ekstra ganja saat ditangkap polisi, Jumat (11/6/2021) malam. Anji Manji mengenalkan Holywings Academy dan Holywings Records di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). 

"Setelah AN memilih, yang pesan ganja ini saudara Bro," lanjutnya.

"Kami bekerjasama dengan tim siber untuk mengungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya yang ada di situs-situs luar negeri," jelas Ady Wibowo.

Baca juga: Anji Manji Pakai Ganja Sejak September 2020, Berharap Jalani Rehabilitasi Supaya Bisa Jauhi Narkoba

Baca juga: Anji Manji Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Mengaku Simpan Ganja di 2 Tempat

Polisi menjerat Anji Manji dengan Pasal 127 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved