Berita Hukum
Hukuman Pinangki Dipangkas 6 Tahun, ICW: Benar-benar Keterlaluan, Merusak Akal Sehat
Kurnia Ramadhana menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.
Sebelumnya, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan.
Baca juga: PT Jakarta Pangkas Separuh Lebih Hukuman Pinangki, KY Sarankan Pihak Tak Puas Tempuh Jalur Ini
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin (14/6/2021) dikutip dari Kompas.tv
Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat.
Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.
Baca juga: Singgung Adanya 100 Ribu Buzzer Bergerak Setiap Hari, Rizal Ramli: Inilah Sampah Demokrasi
Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat.
Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.
Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki.
Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.
Baca juga: Sempat Dituduh Terlibat Bantai 6 Laskar FPI, Diaz Hendropriyono kini Umumkan Positif Covid-19
Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.
"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.
Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata.
Baca juga: DETIK-detik Anji Digrebek saat Sedang Berada di Studionya, Ternyata Polisi Tidak Hanya Temukan Ganja
Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.
Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.
Baca juga: Buntut Sopir Ngadu ke Presiden, Preman Tanjung Priok Marah, Pecahkan Kaca Truk-truk yang Melintas
Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.
"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.