Cegah Warga Putus Sekolah, Disdik Kota Depok Buka PPDB Non Formal Tanpa Batasan Usia
Selain membuka penerimaan peserta didik baru, tahun ini Dinas Pendidikan Kota Depok juga membuka PPDB bagi sekolah pendidikan non formal atau SPNF.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Selain membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB), tahun ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga membuka PPDB bagi sekolah pendidikan nonformal atau SPNF.
Pembukaan terhadap SPNF ini bertujuan tak lain untuk dapat memfasilitasi masyarakat yang putus sekolah, sehingga diharapkan di Kota Depok tak ada lagi siswa yang tak dapat menamatkan pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok Satibi mengatakan, SPNF terdiri atas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca juga: Besok PPDB Online SD dan SMP Negeri Kota Bekasi, Berikut Jadwal dan Tata Caranya
PPDB untuk jenjang pendidikan ini dimulai pada 14 Juli - 25 September 2021.
"PPDB SPNF prinsipnya sama dengan pendidikan formal, yang asasnya objektif, transparan, dan akuntansi," paparnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/6/2021).
Satibi memaparkan, SPNF menerima siswa pada jenjang setara dengan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan juga sekolah menengah atas (SMA).
Baca juga: Dedi Supandi Minta Ortu tak Panik Hadapi Ketimpangan Nilai Jalur Prestasi PPDB Online SMA/SMK Jabar
Dari PPDB SPNF ini, Satibi mengaku ada Berbeda dengan PPDB di sekolah formal, yakni waktu pendaftarannya lebih fleksibel. Selain itu, umur tak menjadi masalah bagi siapapun yang ingin menyelesaikan sekolah di SPNF.
"Tidak ada batasan umur, siapapun yang putus sekolah bisa mendaftar," akunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Disdik Kota Depok Bambang Pramudiyono menambahkan, persyaratan untuk paket A setara SD yaitu akte kelahiran, KTP bagi yang sudah memiliki dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: PPDB Kota Bogor 2021, Jadwal Pendaftaran SMPN Sesuai Jalur Tahap I dan Tahap II Serta Pengumuman
Sedangkan paket B setara SMP berupa fotokopi ijazah SD/ MI/ paket A yang dilegalisir, KTP bagi yang sudah memiliki, dan KK.
Kemudian untuk paket C setara SMA, dibutuhkan persyaratan berupa fotokopi ijazah SMP/Mts/paket B yang dilegalisir.
Syarat lainnya adalah KTP bagi yang memiliki, dan KK.
"Kami mengimbau agar pemilihan lembaga PKBM sesuai zonasi atau terdekat dengan tempat tinggal peserta didik," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-jabar2.jpg)