Virus Corona Jakarta
Pemprov DKI Minta Hotel Tak Terima Pasien OTG Menyusul Kebijakan Penghentian dari Pempus
Dengan adanya penghentian pembayaran hotel, kata dia, secara otomatis DKI Jakarta akan memberlakukan Pergub Nomor 675 tahun 2021.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada 31 hotel di Jakarta untuk tidak lagi menerima pasien Covid-19 tanpa gejala. Pasalnya pemerintah pusat telah menghentikan pembiayaan hotel di Jakarta.
“Sejak jauh hari sudah diberitahu, kalau bisa jangan terima pasien lagi karena dampaknya pembiayaan akan lebih tinggi, kalau nanti memindahkan atau apa (menerima pasien lagi),” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hotel Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Tenaga Kesehatan Dana Siap Pakai BNPB, Rus Suharto pada Jumat (11/6/2021).
Rus yang juga menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur ini menyebut, tunggakan yang dimiliki BNPB kepada 31 hotel di Jakarta mencapai Rp 196 miliar. Angka itu, kata dia, masih dapat berubah karena BNPB masih melakukan penghitungan dengan pengelola hotel dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Kalau dilihat dari data karena kami hentikan itu jauh-jauh hari, untuk OTG kemungkinan harga maksimal Rp 196 miliar,” ujar Rus.
Dengan adanya penghentian pembayaran hotel, kata dia, secara otomatis DKI Jakarta akan memberlakukan Pergub Nomor 675 tahun 2021.
Baca juga: Tempat Tidur di Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Sisa 37 Persen, Ruang ICU Terpakai 58 %
Regulasi itu berisi tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artinya, pasien Covid-19 tanpa gejala maupun tenaga kesehatan akan dialihkan ke fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta. Di antaranya GOR, sekolah, Pusdiklat, wisma, graha dan hotel.
Berdasarkan data Disparekraf, hotel di wilayah DKI Jakarta yang dipakai sebagai tempat isolasi mandiri pasien OTG mencapai 16 hotel, sedangkan sebagai tempat penginapan tenaga kesehatan mencapai 15 hotel.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, Pemprov dan DPRD DKI telah mengalokasikan anggaran khusus penanganan Covid-19 sebesar Rp 5,2 triliun. Dia meminta agar penggunaan hotel dapat dimaksimalkan untuk tenaga kesehatan, karena mereka sangat berisiko menularkan virus bila diizinkan pulang ke rumah usai menangan pasien.
Baca juga: Sopir Curhat ke Presiden, Polisi Gerak Cepat, Satu Pelaku Bajing Loncat di Koja Dibekuk usai Beraksi
“Tenaga kesehatan itu sampai tuntas pandemi tetap saja di hotel, kan Pemda punya hotel jadi dipakai dong. Nanti malah bahaya kalau mereka disuruh pulang setelah tangani pasien,” kata Taufik.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah fasilitas isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala yang menjadi tanggungan pemerintah daerah. Dari yang sebelumnya hanya tiga tempat, kini jumlahnya melonjak menjadi 37 tempat.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi yang baru, ini telah ditetapkan Anies pada 31 Mei 2021 lalu.
Penambahan fasilitas isolasi terkendali ini akibat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional mencabut pembiayaan tempat isolasi yang ada di DKI Jakarta. Hal itu terungkap berdasarkan konsiderans dalam Kepgub tersebut.
"Menimbang : a. bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub Nomor 675 tahun 2021 pada Senin (7/6/2021). (faf)
Data : Fasilitas Isolasi Terkendali yang baru ditetapkan Anies Baswedan
- Tahap 1 dengan kapasitas 607 orang
1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100
2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200
3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77
4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30
5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200
- Tahap 2, kapasitas 6.648 orang
1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550
2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968
3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20
4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40
5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20
6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30
7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20
- Tahap 3, kapasitas 994 orang
1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85
2. GOR Rawamangun, kapasitas 100
3. GOR Senen, kapasitas 100
4. GOR Johar Baru, kapasitas 50
5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30
6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60
7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40
8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50
9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50
10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50
11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75
12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40
13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40
14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40
15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25
16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32
17. GOR Ciracas, kapasitas 50
18. GOR Cengkareng, kapasitas 47
19. GOR Setu, kapasitas 30
- Lokasi Penginapan Tenaga kesehatan dengan kapasitas 835 orang
1. SMK 27 Sawah Besar, kapasitas 32
2. SMK 57 Pasar Minggu, kapasitas 36
3. SMK 24 Cipayung, kapasitas 28
4. LPMP DKI Jakarta, kapasitas 480
5. Gedung PKK Melati Jaya, kapasitas 72
6. Jakarta Islamic Center, kapasitas 187