Pembelajaran Tatap Muka
Kadisdik Jabar Imbau PTM Digelar Seminggu Dua Kali Saja, Habis Belajar Sekolah Disemprot Disinfektan
"Sarana prasaran penunjang protokol kesehatan juga harus disiapkan, seperti tempat cuci tangan, masker dan jaga jarak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN --- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi meninjau kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) di SMAN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (11/6/2021).
Dalam tinjauannya, ia berkeliling melihat sejumlah ruangan kelas dan kesiapan sarana prasarana protokol kesehatan Covid-19.
Dedi mengungkapkan perlu diketahui ada beberapa kebijakan yang diterapkan dalam pembelajaran saat terjadi pandemi corona.
Saat awal pandemi corona, kebijakannya belajar di rumah, tidak ada ujian nasional dan dilarang berkerumun.
Lalu, pada Agustus 2020 dibuat kebijakan sekolah tatap muka diperbolehkan dilaksanakan pada kecamatan zona hijau.
"Tapi tidak jadi karena awalnya itu kan 126 zona hijau, tapi dua pekan kemudian jadi 76 saja. Akhirnya tidak jadi dilakukan," ujarnya, pada Jumat (11/6/2021).
Ia melanjutkan, Januari-Juni 2021 pelaksanaan PTM kebijakannya diperbolehkan atas izin ketua gugus tugas kota/ kabupaten setempat, dalam hal ini wali kota dan bupati.
Akan tetapi, kondisinya kasus terjadi fluktuasi sehingga tidak terjadi lagi pembelajaran tatap muka.
"Nah untuk sekarang ini kebijakannya mulai tatap muka pada tahun ajaran baru. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan," terang dia.
Dijelaskannya, poin yang harus diperhatikan itu guru atau tenaga pendidik harus sudah divaksinasi.
Lalu, sekolah harus menyediakan dua layanan yakni pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemudian orangtua diberikan hak untuk memilih anaknya ingin PTM atau PJJ.
"Sarana prasaran penunjang protokol kesehatan juga harus disiapkan, seperti tempat cuci tangan, masker dan jaga jarak. Kami juga persilahkan sekolah gunakan area terbuka untuk PTM," beber dia.
Dedi menambahkan sekolah juga harus menutup kegiatan PTM, jika pemerintah setempat menerapkan kebijakan PPKM Mikro ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Kemudian, apabila terjadi kasus sekolah wajib menutup kegiatan PTM dan segera melakukan sejumlah langkah-langkah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tinjau-kesiapan-ptm.jpg)