Berita Video
VIDEO Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, PA 212 Bogor Audiensi dengan Forkopimda Kabupaten Bogor
"Kita ingin menuntut pembebasan Habib Rizieq dan para ulama lainnya yang persidangannya sedang berlangsung di PN Jakarta Timur," lanjutnya.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Bogor Raya melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor pada Kamis (10/6/2021).
Mereka menuntut pembebasan bagi Habib Rizieq Shihab yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Kehadiran kami di sini dalam rangka audiensi dengan DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua PN Cibinong, Kejari Cibinong dan para ketua fraksi DPRD Kabupaten Bogor," kata Endy KH, Ketua Dewan Tanfidzi PA 212 Kabupaten Bogor di Cibinong, Kamis (10/6/2021).
"Kita ingin menuntut pembebasan Habib Rizieq dan para ulama lainnya yang persidangannya sedang berlangsung di PN Jakarta Timur," lanjutnya.
Endy melihat ada diskrimasi dan ketidakadilan hukum dalam kasus Habib Rizieq Shiab. Pasanya, ada pelanggar prokes yang diadili dan ada yang tidak diadili.
"Kami meminta agar keadilan di negeri ini ditegakkan," ujar Endy
Menurut dia, kasus yang menjerat Habib Rizieq sebenarnya hanya pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan.
"Di DKI Jakarta, pelanggaran protokol kesehatan sudah didenda dan sudah selesai," imbuhnya.
Sementara di Megamendung, lanjut Endy, kasus prokes disematkan dengan pasal KUHP tentang penghasutan.
"Sementara kita lihat penghasutan ini tidak jelas. Siapa yang dihasut, apa hasutannya dan setelah penghasutan tidak terjadi apa-apa," tuturnya.
Dia menambahkan tentu tidak adil karena melanggar asas retroaktif.
"Bagaimana pun orang yang tidak bersalah tidak bisa dihukum. Tuntutan kami adalah HRS dan para ulama lainnya dibebaskan tanpa syarat," tegasnya.
Ustad Dani, Ketua Dewan Tanfidzi PA 212 Kota Bogor, menambahkan dari fakta-fakta persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi-saksi, terlihat nyata tuduhan kepada Habib Rizieq tidak terbukti.
"Semua tuduhan didasarkan pada rasa iri, benci, dengki dan balas dendam. Ini nuansa politiknya sangat kental," ungkapnya.
Oleh karena itu, PA 212 Bogor meminta kepada hakim yang memimpin persidangan untuk bertindak adil, benar dan tegas tanpa tekanan dari penguasa yang ingin menjatukan hukuman kepada HRS sehingga Habib Rizieq yang dizolimi dibebaskan.
"Semoga dengan ketukan palu hakim yang adil, semua kedzoliman dimaafkan Allah SWT dan negara kita menjadi damai," pungkasnya.