DUH! Selain Sembako Kena Pajak, Dalam Draf RUU KUP, Sekolah Pun Bakal Dikenakan PPN

Pada draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapus.

Editor: Mohamad Yusuf
skanaa.com
(Ilustrasi) Pada draf RUU KUP, tepatnya pada Pasal 4A ayat (3), jasa pendidikan yang sebelumnya termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, kini dihapus. 

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN? 

Berikut Daftarnya:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi.

Baca juga: LOWONGAN KERJA Tenaga Kesehatan Pemprov DKI, Gaji Mencapai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca juga: VIDEO Polisi Bubarkan Acara Wisuda SMA Negeri di Mojokerto, Siswa Kebingungan

Baca juga: Wanita di Semarang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan karena Shareloc WA, Pelaku Langsung Diamuk Massa

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya:

  • Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
  • Panas bumi
  • Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
  • Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa keuangan dan jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air
  • Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU KUP: Sekolah Bakal Dikenakan PPN
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved