Pilpres

Sederet Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri, Total Rp 215 M, 29 Tanah, 15 Kendaraan, Ini Daftarnya

Terungkap, daftar jumlah kekayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sosoknya kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Daftar jumlah kekayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri memberi penjelasan saat pengumuman kepala daerah diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). PDIP remsi umumkan 49 pasangan untuk diusung dalam Pilkada 2020. 

BPIP adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Lantaran menjadi salah satu pejabat negara, Megawati memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang kemudian oleh KPK, harta kekayaaan itu diunggah di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bisa diakses masyarakat.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Megawati memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 215.198.247.216 tanpa sepeser pun utang per 27 April 2020.

Harta kekayaan Megawati tersebut sebagian besar disumbang oleh kepemilikan tanah dan bangunan dengan jumlah Rp 201.456.572.000.

Megawati memiliki 29 bidang tanah yag berada di Jakarta, Tangerang, Bandung, Cianjur, Bogor, hingga Denpasar.

Wanita yang kini berusia 74 tahun ini juga memiliki koleksi kendaraan dengan total 15 unit.

Bila dinominalkan aset kendaraan Megawati mencapai Rp 3.701.095.455.

Megawati masih memiliki sejumlah aset yang turut menyumbang harta kekayaannya.

Rinciannya, harta bergerak lainnya Rp 1.908.750.000; surat berharga Rp 581.500.000; serta kas dan setara kas Rp 7.550.329.761.

Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Megawati seperti dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Selasa (8/6/2021):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 201.456.572.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 509 m2/285 m2 di KOTA JAKARTA PUSAT, WARISAN Rp 5.078.880.000

2. Tanah Seluas 135 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 317.520.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/100 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 398.694.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved