Uji Coba Belajar Tatap Muka Tahap 2, UPAS Dishub DKI Tambah 25 Bus Sekolah untuk Antar Jemput Siswa

Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah jumlah armadanya untuk mendukung uji coba belajar tatap muka tahap dua.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Murtadho. 

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMATJATI - Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah jumlah armadanya untuk mendukung uji coba belajar tatap muka tahap dua, Rabu (9/6/2021). 

Kepala UPAS Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ali Murthado mengatakan pihaknya menambah 25 armada bus sekolah untuk layanan antar jemput siswa saat uji coba belajar tatap muka tahap 2. 

"Pada PTM (pembelajaran tatap muka) tahap dua kita siapkan 75 armada bus sekolah. Sebelumnya pada uji coba belajar tahap I kita ada kerahkan 50 armada," kata Ali, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Hingga Selasa (8/6/2021), Pokja Tunggu SK Kadisdik DKI Jakarta soal Pelaksanaan PTM Tahap Kedua

Puluhan armada ini dibagi dalam dua jenis zonasi dimana untuk antar jemput siswa yang melayani rute jalan arteri maupun jalan lingkungan. 

Sementara untuk armada lainnya melayani sesuai rute jalan nasional lokasi sekolah yang melakukan uji coba tatap muka tahap dua. 

Adapun prioritas untuk sekolah yang dilayani bus sekolah mulai​ jenjang SMP dan SMA sederajat, baik negeri maupun swasta. 

Baca juga: PTM Batal Dimulai, Sudin Pendidikan Jakarta Pusat Masih Tunggu SK Pelaksanaan dari Kemendikbud

“Penambahan jumlah armada ini menyesuaikan jumlah siswa dari 143​ sekolah yang mendapat izin uji coba belajar tatap muka tahap dua,” katanya. 

Setiap bus sekolah yang digunakan untuk layanan antar jemput dioperasikan dengan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah siswa yang bisa dibawa hanya 50 persen dari kapasitas kursi. 

"Kami juga menyediakan handsanitazer, masker. Phisycal distancing di dalam bus juga diterapkan," sambung Ali. 

Berikut Rute layanan uji coba PTM Tahap 2:

Jakarta Barat

 Zonasi 3 (Kamal - Kalideres), Rute 18 (Meruya - Ciledug - Joglo) dan Rute 19 (Benhil - Kemanggisan). Kemudian Jakarta Pusat meliputi Zonasi 5 (Pulogadung - Paseban), Rute 1 (Perintis Kemerdekaan - Lapangan Banteng) dan Zonasi 7 (Cikini - Rawamangun).

Jakarta Selatan

Rute 6 (Pasar Minggu - Kebayoran), Rute 7 (Pasar Minggu - UI Depok), Rute 11 (Blok M - Ciledug) dan Rute 14 (Blok M - Pondok Labu).

Jakarta Timur

Zonasi 1 (Pondok Gede - Ranco Pasar Minggu),​ Zonasi 7 (Rawamangun - Cikini), Zonasi 8 (Lubang Buaya - Ranco Pasar Minggu), Rute 3 (TMII - Gandaria Pekayon) dan​ Rute 4 (Perintis Kemerdekaan - Pondok Kopi).

Jakarta Utara

Zonasi 11(Kapuk - Cideng) dan Zonasi 12 (Rorotan - Rawa Bebek). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved