Ibadah Haji
Biro Perjalanan Haji dan Umroh kian Terpuruk setelah Keputusan Kemenag Soal Pembatalan Haji 2021
Biro perjalanan yang biasa melayani ibadah haji dan umroh kecewa atas keputusan Kementerian Agama yang meniadakan ibadah haji tahun ini.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah secara resmi tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2021.
Pembatalan keberangkatan haji ini sesuai dengan keputusan Menteri Agama nomor 660/2021.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian Agama berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk DPR RI, Kementerian lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel dan sejumlah unsur lainnya.
Dampak dari tidak adanya jemaah haji yang berangkat haji tahun 2021, membuat sejumlah biro perjalanan umroh dan haji hanya bisa pasrah akan keputusan tersebut, meski memang keputusan itu anggap cukup mengecewakan.
Baca juga: Ibadah Haji Kembali Batal, 3.421 Calon Haji Kabupaten Bogor Gagal Terbang ke Tanah Suci
Seperti halnya biro perjalanan umroh dan haji Arminareka Perdana.
Di mana sudah dua kali perusahaan tersebut tidak mengirimkan jemaah haji.
"Kita sih prinsipnya sesuai pemerintah. Kalo pemerintah membatalkan berarti kan itu sudah keputusan terbaik," kata Direktur Marketing Arminareka Perdana, Riani Rilanda, akhir pekan ini.
"Karena kan memang kasus Covid-19 di Indonesia belum membaik. Jadi kita prinsipnya kita manut aja," imbuhnya.
Menurut Riani, keputusan Pemerintah dalam hal tidak memberangkatkan haji tahun 2021 bisa dikatakan keputusan yang terbaik, meski diakui tentu bagi biro perjalanan umroh dan haji cukup mengecewakan.
Hampir dua tahun perkembangan biro perjalanan umroh dan haji nyaris terpuruk imbas tidak adanya keberangkatan haji.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 untuk Indonesia DIbatalkan? Menteri Agama: Hanya Ada Pembatasan Perjalanan Saja
Untuk itu, pihaknya pun harus berpikir dan tetap berjalan agar biro perjalanan umroh dan haji tetap dapat bertahan.
"Ya alhamdulillah kalo dari perusahaan sendiri kita punya tim keuangan yang cukup bagus. Dari sisi perusahaan kantor kita kan milik sendiri sehingga tidak seberat teman-teman lainnya," katanya.
Mengalokasikan anggaran dengan baik dengan mengurangi beberapa pengeluaran pun menjadi poin utama untuk menjaga kesetabilan perusahaan agar tetap bertahan di tengah situasi ini.
"Yang kita jalankan juga hanya yang wajib-wajibnyalah kayak THR itu kita jalankan. Kalo dulu ada bonus, lemburan, makan karyawan itu kita hilangkan semua. Jadi hanya sesuai arahan Depnaker aja," ujarnya.
Riani menyebut jika dari 100 karyawan di Arminareka Perdana hanya tersisa 80 karyawan.
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Ibadah Haji Tahun Ini Kembali Dibuka Meski hanya 60 Ribu Jemaah, Berikut Syaratnya
Selama setahun perjalanan operasional perusahaan yang tersendat juga mengakibatkan beberapa karyawan terpaksa dirumahkan.
"Jadi memang ada beberapa persen yang kita rumahkan. Misalnya karyawan yang hamil, kontrak gitu tidak kita perpanjangan. Kita juga belum tahu bagaimana kedepannya, bertahan 1,5 tahun kita akui lumayan," ucapnya.
Informasi ditundanya keberangkatan calon jemaah haji 2021 telah diketahui oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Annur, salah satu travel yang berlokasi di Kota Bekasi.
Ketua Pimpinan KBIHU Annur Danial Aminuddin menjelaskan pihaknya telah mengakomodasi beberapa calon jemaah haji yang meminta pengembalian dana keberangkatan ke tanah suci.
"Alhamdullilah, di Kota Bekasi ketika pandemi berlangsung dari tahun 2020, tidak ada keberangkatan, kan pihannya dua dari kemenag, silahkan mau dicabut pelunasan (bukan dibatalkan hajinya), atau mau dibiarkan," kata Danial.
Baca juga: Arab Saudi Ijinkan Jemaah Haji Luar Negeri Laksanakan Ibadah Haji Tahun Ini
Mereka bisa mengambil pengembalian uang pelunasan di luar dana porsi yang diwajibkan sebesar Rp 25 juta.
Apabila mereka mengambil uang pelunasan, maka mereka diwajibkan kembali membayar pelunasan mana kala hendak berangkat haji di tahun berikutnya.
Namun, besaran biaya yang nantinya harus dibayarkan akan menyesuaikan dengan harga di tahun ketika calon jemaah tersebut berangkat.
"Jumlah pelunasan itu dikasih opsi sama pemerintah, mau dicabut silahkan tidak juga tidak apapa. Kalau dicabut, berarti dia update, harus mengikuti perkembangan kenaikan biaya," ungkapnya.
Apabila mereka memutuskan untuk menahan dana pelunasan, maka calon jemaah haji tidak perlu menambah dana pelunasan mana kala biaya haji naik di tahun berikutnya.
Baca juga: Informasi Ibadah Haji 2021, Saudi Arabia Wajibkan Syarat Ini
"Kalau nggak dicabut nanti ketika ada keberangkatan, kemudian ada kenaikan harga maka si calon jamaah tidak dikenakan apapun, biaya tambahan," kata Danial.
Meski begitu dari 145 calon jemaah haji yang terdaftar di travelnya, tak ada satu pun dari mereka yang meminta pengembalian dana pelunasan.
Hanya terdapat satu orang yang meminta pengembalian dan lantaran calin jemaah haji tersebut telah meninggal dunia sebelum keberangkatan.