Berita Nasional
Sri Mulyani Tunjuk Anak Buahnya Jadi Ketua Satgas Harian BLB, Ditugaskan Kejar Aset Rp110 Triliun
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus berupaya mengejar aset senilai Rp 110 triliun dari kasus BLBI yang terjadi pascakrisis 1998.
Mahfud MD menjelaskan dua alasan mengapa KPK tidak masuk ke dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, yang telah dibentuk pemerintah.
Pertama, kata dia, KPK adalah lembaga penegak hukum pidana.
"Kedua, KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dari pemerintah, sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya.
"Dia kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya."
"Biar dia bekerja lah, kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan Keppres 6/2021.
Mahfud MD mengatakan, Kepres tersebut keluar karena dana BLBI selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya.
Baca juga: Besok Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Libur, Beroperasi Hanya Sampai Pukul 14.00 Selama Ramadan
Dana tersebut, kata Mahfud MD, selama ini belum dieksekusi karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
"Karena dana BLBI itu selama ini baru berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, dan sebagainya, belum dieksekusi karena menunggu putusan MA."
"Apakah di dalam penanganannya itu sudah benar atau tidak."
Baca juga: Diajukan SBY, Begini Proses Pendaftaran Merek dan Lukisan Partai Demokrat ke DJKI Kemenkumham
"MA sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa kita tolak. Itu urusan MA," cetus Mahfud MD.
Bahwa ada masyarakat masih mempersoalkan hal tersebut, kata Mahfud MD, silakan lapor ke MA.
Namun, kata dia, bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 sudah selesai dan sudah dianggap benar, meskipun negara rugi karena waktu itu situasinya menghendaki itu.
"Kemudian RD, release, dan discharge, pada tahun 2004 juga menurut keputusan MA juga sudah selesai."
"Oleh sebab itu, sekarang hak perdatanya kita tagih, karena semula ini kan perjanjian perdata."