Breaking News

BREAKING NEWS: Pileg dan Pilpres 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari, Pilkada 27 November

Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu 28 Februari 2024.

tribun jabar
Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 akan digelar pada Rabu 28 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada Rabu 27 November 2024. 

Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang yang memakan waktu.

Baca juga: Ini Daftar Badan Eksekutif Mahasiswa yang Dukung Gerakan Separatisme Papua Versi Kabaintelkam Polri

Dengan demikian, kata dia, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pada Bulan April, maka akan terjadi kekosongan saat pencalonan pilkada.

Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Andi Arief: Rugi Besar Jika Partai Demokrat Ikut Koalisi PDIP, Sama Juga Bunuh Diri Politik

"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu."

"Dan untuk pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," tutur Ilham.

Selain itu, pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan, dari yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca juga: Tak Lulus TWK, Novel Baswedan: Kami Seolah Dibuat Lebih Jelek Dibandingkan Koruptor, Ini Keterlaluan

Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019.

Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara pemilu.

Ilham mengatakan, usulan tersebut belum disetujui dan disepakati pihak-pihak terkait.

Baca juga: Tak Bisa Jawab Arti Rapor Merah Pegawai Tak Lolos TWK, Nurul Ghufron: KPK User, Asesornya BKN

Namun demikian, Ilham berharap rancangan tersebut dapat diperhatikan DPR dan pemerintah sehingga bisa disepakati bersama.

"Itu yang sudah kami sampaikan dan kami siapkan selama ini."

"DPR sudah membuat tim, untuk mengkaji soal-soal seperti ini dan melihat apakah memungkinkan tawaran-tawaran yang kami sampaikan tadi bisa diperhatikan bersama."

Baca juga: KISAH PAN Gagal Dukung Jokowi-Maruf Amin karena Amien Rais Gunakan Hak Veto

"Dibahas bersama DPR dan pemerintah agar nanti bisa disetujui oleh kita bersama," jelas Ilham.

Ilham mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji publik dan beberapa Focus Group Discussion (FGD) terhadap rancangan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved